Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2022

Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Sistematika Perbup adalah sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum 2. Pengelompokkan Dan Penghitungan Kemampuan Keuangan Daerah 3. Tunjangan Komunikasi Intensif, Tunjangan Reses Pimpinan Dan Anggota DPRD Serta Belanja Penunjang Operasional Pimpinan DPRD 4. Tunjangan Perumahan 5. Belanja Rumah Tangga Pimpinan DPRD 6. Tunjangan Transportasi 7. Pakaian Dinas Dan Atribut 8. Kelompok Pakar Atau Tim Ahli DPRD 9. Tenaga Ahli Fraksi

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Agam
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lubuk Basung
Tanggal Penetapan
03 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
03 Januari 2022
Tanggal Berlaku
03 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022 No. 3
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PEMILIHAN UMUM DAERAH, DPRD, PEMILIHAN KEPALA DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Agam
Bidang
Halaman ini telah diakses 381 kali

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERBUP Kab. Agam No. 12 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perbup No. 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Agam Tahun 2022
    perubahan pertama

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan