Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 2022

Perubahan atas Perbup No. 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Agam Tahun 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa Ketantuan dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022 Nomor 1) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11berbunyi sebagai berikut: (1) Pemerintah Daerah dapat menyediakan rumah negara untuk Pimpinan dan Anggota DPRD. (2) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, diberikan tunjangan perumahan sebesar: a. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 7.917.202,-/bulan: dan b. Anggota DPRD sebesar Rp. 5.502.137,-/bulan (3) Dalam hal Pemerintah Daerah telah menyediakan rumah negara untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Agam Nomor 12 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Perbup No. 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Kab. Agam Tahun 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Agam
Nomor
12
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Lubuk Basung
Tanggal Penetapan
25 Februari 2022
Tanggal Pengundangan
25 Februari 2022
Tanggal Berlaku
25 Februari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022 No. 12
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Agam
Bidang
Halaman ini telah diakses 857 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERBUP Kab. Agam No. 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022
    perubahan pertama

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan