Beberapa Ketantuan dalam Peraturan Bupati Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022 (Berita Daerah Kabupaten Agam Tahun 2022 Nomor 1) diubah sebagai berikut : 1. Ketentuan ayat (2) Pasal 11 diubah sehingga Pasal 11berbunyi sebagai berikut: (1) Pemerintah Daerah dapat menyediakan rumah negara untuk Pimpinan dan Anggota DPRD. (2) Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan rumah negara bagi Pimpinan dan Anggota DPRD, diberikan tunjangan perumahan sebesar: a. Wakil Ketua DPRD sebesar Rp. 7.917.202,-/bulan: dan b. Anggota DPRD sebesar Rp. 5.502.137,-/bulan (3) Dalam hal Pemerintah Daerah telah menyediakan rumah negara untuk Pimpinan dan Anggota DPRD, Tunjangan Perumahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak diberikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat