Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2022

Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan Biaya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok tahun Anggaran 2022

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERATURAN BUPATI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 37 TAHUN 2021 TENTANG STANDAR HARGA SATUAN BIAYA DI LINGKUNGAN PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SOLOK TAHUN ANGGARAN 2022, degan perubahan Beberapa ketentuan dalam Lampiran Peraturan Bupati Solok Nomor 37 Tah un 2021 ten tang Standar Harga Saruan Biaya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok Tah un Anggaran 2022 (Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2021 Nomor 37), diubah sehingga berbunyi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Bupati ini.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Solok Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 37 Tahun 2021 Tentang Standar Harga Satuan Biaya di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Solok tahun Anggaran 2022
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Solok
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Arosuka
Tanggal Penetapan
12 Januari 2022
Tanggal Pengundangan
12 Januari 2022
Tanggal Berlaku
12 Januari 2022
Sumber
Berita Daerah Kabupaten Solok Tahun 2022 Nomor 1
Subjek
ADMINISTRASI DAN TATA USAHA NEGARA - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Solok
Bidang
Halaman ini telah diakses 1149 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :

  1. Peraturan Bupati Solok Nomor 37 Tahun 2021

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan