TENTANG-STANDAR-BELANJA-KEGIATAN-DI-DESA
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 1, BERITA DAERAH KABUPATEN BANGLI TAHUN 2022 NOMOR 1
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang STANDAR BELANJA KEGIATAN DI DESA
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk terwujudnya tertib administrasi perlu diatur batas tertinggi belanja kegiatan di Desa;
b. bahwa untuk memberikan panduan dan kepastian besaran maksimal belanja kegiatan di Desa;
c. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 52 ayat (6) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Standar Belanja Kegiatan di Desa;
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
4. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
6. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
9. Peraturan Daerah Kabupaten Bangli Nomor 7 Tahun 2021
10. Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2020
11. Peraturan Bupati Bangli Nomor 29 Tahun 2021
12. Peraturan Bupati Bangli Nomor 38 Tahun 2021
13. Peraturan Bupati Bangli Nomor 83 Tahun 2021
- Pasal 1 Ketentuan Umum
Pasal 2 Maksud dan Tujuan
Pasal 5 Besaran Standar Belanja di Desa
Pasal 6 Peraturan Bupati ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2022.
- 8 Halaman
|