Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perhitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraaan Bermotor Dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Bermotor Tahun 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 19 ayat (1)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017, perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar
Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama
Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Bermotor Tahun 2017;
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7
Tahun 2010 ;
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN
PKB DAN BBN-KB;
BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 2017.
9 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Bengkulu Nomor 22 Tahun 2017
M E M B E R L A K U KA N S E C A RA M U T A T I S M U T A N D I S P E RA T U RA N M E N T E R I D A L A M N E G E R I N O M O R 2 8 T A H U N 2 0 1 7 T E N T A N G P E N G H I T U N G A N D A S A R P E N G E N AA N P A J A K K E N D A RAA N B E R M O T O R D A N B E A B A LI K N A M A K E N D A RAA N B E R M O T O R T A H U N 2 0 1 7 D I P R O VI N S ! B E N G K U L U -
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, Berita Daerah Provinsi Bengkulu Tahun 2017 Nomor 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Memberlakukan Secara Mutatis Mutandis Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017 di Provinsi Bengkulu
ABSTRAK:
Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotr dan Bea balik nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017
UU NO 9 Tahun 1967
UU No 28 Tahun 2009
UU No 12 Tahun 2011
UU No 23 Tahun 2014
Pemberlakuan Peraturan Menteri dalam Negeri
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Juli 2017.
5
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Barat No. 19 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 9 Tahun 2011 Tentang Petunjuk Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Barat Nomor 1 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
bahwa sebagai tindak lanjut dari Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, telah ditetapkan Pergub No.9 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Air Permukaan; bahwa dalam rangka penyesuaian nomenklatur kelembagaan berdasarkan Perda No.6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Provinsi Sulawesi Barat dan melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (3) Perda No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah, maka Pergub No.9 Tahun 2011 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Khusus Pajak Air Permukaan, perlu diubah
Dasar hukum peraturan ini adalah UU No.7 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.42 Tahun 2008; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.1 Tahun 201; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2016; Pergub No.9 Tahun 2011.
Dalam Peraturan Gubernur diatur tentang perubahan 14 Pasal terhadap Pergub No.9 Tahun 2011.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2017.
Peraturan ini mengubah ketentuan Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3,Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16, dan Pasal 18 Pergub No.9 Tahun 2011.
8 halaman, Lampiran 4 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENGHITUNGAN DASAR PENGENAAN PAJAK KENDARAAN BERMOTOR DAN BEA BALIK NAMA KENDARAAN BERMOTOR UNTUK KENDARAAN BERMOTOR PEMBUATAN SEBELUM TAHUN 2017
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 28 Tahun 2017 tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Tahun 2017, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penghitungan Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Kendaraan Bermotor Pembuatan Sebelum Tahun 2017.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No. 22 Tahun 2009, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 74 Tahun 2014, PP No. 55 Tahun 2016, Permendagri No. 28 Tahun 2017, Perda No. 8 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 2 Tahun 2012, Pergub No. 22 Tahun 2013.
Pergub Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Penghitungan Dan Penetapan Dasar Pengenaan PKB Dan BBN-KB, Dan Ketentuan Lain-Lain, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Dasar pengenaan PKB dan BBN-KB sebagaimana dimaksud berlaku sampai dengan ditetapkannya penghitungan dasar pengenaan PKB dan BBN-KB oleh Gubernur.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Juni 2017.
20 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi Berupa Denda Dan Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan, Kedua Dan Seterusnya Serta Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi Berupa Denda Dan Bunga Pajak Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar Di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 22 Dan Pasal 37 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Perlu Menetapkan Pertauran Gubernur Tentang Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi Berupa Denda Dan Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kedua Dan Seterusnya Serta Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi Berupa Denda Dan Bunga Pajak Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar Di Provinsi Kalimantan Timur;
UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebgaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2016; Perda No.1 Tahun 2011 sebagaiaman telah diubah dengan Perda No.8 Tahun 2014; Perda No.9 Tahun 2016; Pergub No.7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.23 Tahun 2015; Pergub No.08 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.24 Tahun 2015;
Ketentuan Umum, Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Adminnistrasi Berupa Denda Dan Bunga BBNKB Atas Penyerahan Kepemilikan Kedua Dan Seterusnya Serta Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi Berupa Denda Dan Bunga PKB, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2017.
5 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nusa Tenggara Barat Nomor 9 Tahun 2017
Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pencabutan Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama Sebagaimana Telah Diubah Dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 Tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama
ABSTRAK:
a. bahwa Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang
Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk penyerahan Pertama berpengaruh terhadap berkurangnya potensi Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, sehingga perlu dicabut;
b. bahwa pencabutan dimaksud untuk terwujudnya asas umum pemerintahan yang baik dan untuk tertib administrasi produk hukum dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pencabutan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama;
UU No. 69 Tahun 1958; UU No. 28 Tahun 2009; UU 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; Peraturan Daerah No. 1 Tahun 2011;
Dalam Pergub ini diatur tentang Pencabutan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juni 2017.
Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Gubernur Nomor 36 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 17 Tahun 2012 tentang Pemberian Keringanan Tarif Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Untuk Penyerahan Pertama
3 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 5 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENERIMA, PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
ABSTRAK:
Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sudah tidak sesuai dengan Dinamika Pembangunan dan Perekonomian sehingga Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud perlu diubah.
Dasar Hukum Peraturan Gubernur ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.17 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 15 Tahun 2005, UU No. 28 Tahun 2009, UU No. 12 Tahun 2011, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali dan yang terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 58 Tahun 2005, PP No. 69 Tahun 2010, Permendagri No. 13 Tahun 2006, Perda No. 4 Tahun 2008, Perda No. 8 Tahun 2016
Pergub Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Instentif Pemungutan Pajak, Sumber Insentif, Besaran Insentif, Penganggaran, Pelaksanaan Dan Pertanggunjawaban, Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2017.
12 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Tengah Nomor 94 Tahun 2016
Pajak dan Retribusi DaerahTransportasi Darat/Laut/UdaraPerpajakan
Status Peraturan
Dicabut dengan
PERGUB Prov. Jawa Tengah No. 64 Tahun 2023 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
Mengubah
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2016 Tentang Tata Cara Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan Bermotor Dalam Provinsi Jawa Tengah Dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor
PEMBEBASAN BEA BALIK NAMA - PEMBEBASAN SANKSI ADMINISTRATIF PAJAK
2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 94, BD.2016/No.94
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor bagi Kendaraan Bermotor dalam Provinsi Jawa Tengah dan Pembebasan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka untuk melaksanakan ketentuan Pasal 38 ayat (2) dan Pasal 87 ayat (3) Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah Provinsi Jawa Tengah, telah ditetapkan Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2016 ten tang Tata Cara Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan Bermotor Dalam Provinsi Jawa Tengah Dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor; bahwa dengan antusiasme masyarakat yang sangat besar terhadap kebijakan pembebasan BBNKB II dalam Provinsi Jawa Tengah sekaligus memberikan kesempatan kepada masyarakat yang telah mengajukan proses mutasi, namun karena waktu pengambilan berkas dari Samsat asal membutuhkan waktu yang cukup lama, sehingga melewati batas waktu pembebasan BBNKB II yang berakhir 30 desember 2016, maka Peraturan Gubernur sebagaimana dimaksud huruf a perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b serta dalam rangka untuk tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor dan mengurangi pungutan liar dalam proses pelaksanaan pembayaran pajak kendaraan bermotor dan regristasi dan identifikasi kendaraan bermotor, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Bagi Kendaraan Bermotor Dalam Provinsi Jawa Tengah Dan Pembebasan Sanksi Administrasi Pajak Kendaraan Bermotor;
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 2 Tahun 2011; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2016;
Peraturan Gubernur ini mengatur mengenai perubahan pada batas waktu pembebasan BBNKB II pokok dan sanksi administratif.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2016.
Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 46 Tahun 2016 diubah.
4 hal
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sulawesi Tengah No. 89 Tahun 2016
PERGUB Prov. Sulawesi Tengah No. 60 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Gubernur Nomor 89 Tahun 2016 tentang Pembagian dan Penggunaan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PEMBAGIAN DAN PENGGUNAAN ALOKASI SEMENTARA DANA BAGI HASIL CUKAI HASIL TEMBAKAU DI PROVINSI SULAWESI TENGAH TAHUN ANGGARAN 2017
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, dan Keputusan Mahkamah Konsitusi Nomor 54/PUU-VI/2008 provinsi penghasil Cukai dan Tembakau mendapatkan bagi hasil sebesar 2 % dari penerimaan negara cukai hasil tembakau yang dibuat di Indonesia dan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 162 Tahun 2014 tentang Rincian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara alokasi perprovinsi dibagi berdasarkan pada variabel dan bobot realisasi penerimaan Cukai Hasil Tembakau (58%), rata-rata produksi tembakau 38% dan IPM 4%; bahwa Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2017 termasuk Daerah penghasil cukai tembakau dan mendapatkan alokasi sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau sejumlah Rp 6.129.306.000,- (enam milyar seratus dua puluh sembilan juta tiga ratus enam ribu rupiah); bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Pembagian dan Penggunaan Alokasi Sementara Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau di Provinsi Sulawesi Tengah Tahun Anggaran 2017;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1964; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2015;
Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota di Sulawesi Tengah menerima Dana Bagi Hasil dari Penerimaan Negara dari Cukai Hasil Hasil Tembakau pada Tahun Anggaran 2017 sebesar Rp6.129.306.000,00. Dana tersebut dibagi sebesar 30% untuk Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, 40% untuk Kota Palu sebagai daerah penghasil, dan 30% untuk Pemerintah Kabupaten di Sulawesi Tengah. Dana tersebut dipergunakan untuk kegiatan peningkatan kualitas bahan baku, pembinaan lingkungan sosial, sosialisasi ketentuan bidang cukai dan/atau pemberantasan barang kena cukai ilegal.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
5 halaman; Lampiran 1 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten No. 74 Tahun 2016
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor, Mutasi Masuk Dari Luar Daerah Dan Penghapusan Sanksi Administrasi Atas Keterlambatan Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka memotivasi peningkatan peran serta, prakarsa dan pemberdayaan masyarakat sebagai wajib pajak dalam peningkatan pungutan pajak daerah di Provinsi Banten, perlu memberikan insentif kepada wajib pajak berupa penghapusan terhadap bea balik nama kendaraan bermotor mutasi masuk dari luar daerah dan penghapusan sanksi administrasi atas keterlambatan pembayaran pajak kendaraan bermotor
UU Nomor 23 Tahun 2000; UU Nomor 28 Tahun 2009; UU Nomor 23 Tahun 2014 ; PP Nomor 58 Tahun 2005; PM Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Perda Provinsi Banten Nomor 7 Tahun 2006; Perda Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2011
1. Ketentuan Umum; 2. Jenis Dan Subjek Penghapusan; 3. Masa Berlaku Dan Ketentuan Penghapusan; 4. Pelaporan; 5. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2016.
6 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat