Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2019

PENERIMA, PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Insentif Pemungutan Pajak; Penganggaran, Pelaksanaan dan Peratnggungjawaban; Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 3 Tahun 2019 tentang PENERIMA, PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
3
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2019
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
11 Januari 2019
Tanggal Pengundangan
Tanggal Berlaku
Sumber
BD.2019/NO.3, LL Prov Kalbar : 5 HAL
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 854 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENERIMA, PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
  2. PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENERIMA, PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
Mencabut :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 5 Tahun 2017 tentang PENERIMA, PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan