Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2020

PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENERIMA, PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

-Peraturan Gubernur ini mengatur tentang perubahan pasal 1, pasal 3, pasal 4, pasal 7 Peraturan Gubernur Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penerima, Pemberian dan Pembayaran Insnetif Pemuangutan Pajak Daerah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Kalimantan Barat Nomor 11 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENERIMA, PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Barat
Nomor
11
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Pontianak
Tanggal Penetapan
20 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
20 Januari 2020
Tanggal Berlaku
20 Januari 2020
Sumber
BD.2020/NO.11, LL Prov Kalbar : 6 HAL
Subjek
HONORARIUM, GAJI, PENGHASILAN, UANG KEHORMATAN, TUNJANGAN, PENGHARGAAN, HAK LAINNYA - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 603 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 4 Tahun 2021 tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN GUBERNUR NOMOR 3 TAHUN 2019 TENTANG PENERIMA, PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH
Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Barat No. 3 Tahun 2019 tentang PENERIMA, PEMBERIAN DAN PEMBAYARAN INSENTIF PEMUNGUTAN PAJAK DAERAH

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan