pemberian-pembebasan-pokok-sanksi-administrasi-berupa-denda-dan-bunga-bea-balik-nama-kendaraan-bermotor-atas-penyerahan-kepemilikan-kedua-dan-seterusnya-serta-pemberian-pembebasan-pokok-sanksi-administrasi-berupa-denda-dan-bunga-pajak-kendaraan-bermotor-yang-terdaftar-di-provinsi-kalimantan-timur
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 17, BD.2017/NO.17
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi Berupa Denda Dan Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan, Kedua Dan Seterusnya Serta Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi Berupa Denda Dan Bunga Pajak Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar Di Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK: |
- Bahwa Untuk Melaksanakan Ketentuan Pasal 22 Dan Pasal 37 Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Timur Nomor 01 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah, Perlu Menetapkan Pertauran Gubernur Tentang Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi Berupa Denda Dan Bunga Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor Atas Penyerahan Kepemilikan Kedua Dan Seterusnya Serta Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi Berupa Denda Dan Bunga Pajak Kendaraan Bermotor Yang Terdaftar Di Provinsi Kalimantan Timur;
- UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 2007; UU No.22 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebgaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.55 Tahun 2016; Perda No.1 Tahun 2011 sebagaiaman telah diubah dengan Perda No.8 Tahun 2014; Perda No.9 Tahun 2016; Pergub No.7 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.23 Tahun 2015; Pergub No.08 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Pergub No.24 Tahun 2015;
- Ketentuan Umum, Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Adminnistrasi Berupa Denda Dan Bunga BBNKB Atas Penyerahan Kepemilikan Kedua Dan Seterusnya Serta Pemberian Pembebasan Pokok, Sanksi Administrasi Berupa Denda Dan Bunga PKB, Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Mei 2017.
- 5 hlm
|