Retribusi - Izin - Pengelolaan - Pembuangan - Air - Limbah
2003
Peraturan Daerah (Perda) NO. 27, LD.2003/ No.27
Peraturan Daerah (Perda) tentang Retribusi Izin Pengelolaan Pembuangan Air Limbah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka penyelenggaraan Otonomi Daerah dan Desentralisasi Pemerintah Kota Padangsidempuan didalam Pelaksanaan Pemerintahan dan Pembangunan Perlu didukung dengan Pendapatan Asli Daerah (PAD), b. bahwa Retribusib salah satu sumber PAD Kota Padangsidempuan, c. bahwa air adalah merupakan Sumber Daya Alam untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dipelihara dijaga kualitas nya agar tetap bermanfaat bagi kehidupan manusia dan makhluk hidup lainnya demi tercipta nya kelestarian lingkungan hidup, d. bahwa dengan meningkatnya kegiatan pembangunan semakin banyak pula Air Limbah yang dapat pelaksanaan nya memerlukan pembiayaan fisik dan operasional, bahwa pelaksanaannya memerlukan pembiayaan fisik dan Operasional , e. bahwa pelaksanaan izin Pengelolaan Pembuangan Air Limbah dalam Kewenangan Daerah untuk mengatur dan menetapkannya dalam suatu Peraturan Daerah tentang Retribusi yang dapat menjadi salah satu sumber PAD Kota Padangsidempuan dari sektor Retribusi .
Dasar Hukum Peraturan ini adalah Undang-Undang Nomor 11 tahun 1974, Undang-Undang Nomor 23 tahun 1997, Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981, Undang-Undang Nomor 24 tahun 1982, Undang-Undang Nomor 5 tahun 1984, Undang-Undang Nomor 22 tahun 1999, Undang-Undang Nomor 25 tahun 1999, Undang-Undang Nomor34 tahun 2000, Undang-Undang Nomor 1 tahun 2001, Undang-Undang Nomor 18 tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 25 tahun 2000 sebagai Daerah Otonom ( Lembaran Negara RI tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2952), Peraturan Pemerintah Nomor 66 tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 82 tahun 2001, Keputusan Presiden Nomor 44 tahun 1999, Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 173/VIII/1997, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 51.10.1995, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 52.12.1995, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup 58.12.1995, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42.10.1996, Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 42.10.1996, Keputusan Menteri Dalam Negari Otonomi Daerah Nomor 21 tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negari Otonomi Daerah Nomor 22 tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negari Otonomi Daerah Nomor 23 tahun 2001, Keputusan Menteri Dalam Negari Otonomi Daerah Nomor 24 tahun 2001.
Peraturan ini berisi tentang KETENTUAN UMUM, MAKSUD DAN TUJUAN, NAMA,OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI, JENIS RETRIBUSI, PRINSIP PENETAPAN RETRIBUSI, PERIZINAN, TATA CARA MEMPEROLEH IZIN, RETRIBUSI, TATA CARA PENETAPAN RETRIBUSI, TATA CARA PEMUNGUTAN RETRIBUSI, TATA CARA PEMBAYARAN RETRIBUSI, TATA CARA PENAGIHAN RETRIBUSI, PENGURANGAN KERINGANAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI, TATA CARA PEMBETULAN, PENGURANGAN, KETETAPAN, PENGHAPUSAN ATAU PENGURANGAN SANKSI ADMINISTRASI DAN PEMBATALAN, TATA CARA PENYELESAIAN KEBERATAN, SANKSI ADMINISTRASI, PEMBINAAN DAN PENGAWASAN, KETENTUAN PIDANA, PENYIDIKAN, KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Maret 2003.
14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 19 Tahun 2003
Peraturan Daerah (Perda) tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mendayagunakan sumber daya
alam untuk memajukan kesejahteraan umum khususnya
masyarakat Pemalang perlu dilaksanakan pembangunan
yang berkelanjutan yang berwawasan lingkungan secara
terpadu dan menyeluruh dengan memperhitungkan
generasi masa kini dan generasi masa depan;
bahwa perlu melaksanakan pengelolaan lingkungan hidup
untuk melestarikan dan mengembangkan kemampuan
lingkungan hidup yang serasi, selaras dan seimbang guna
menunjang terlaksananya pembangunan berkelanjutan
yang berwawasan lingkungan;
bahwa dalam rangka pembangunan berkelanjutan yang
berwawasan lingkungan hidup di Kabupaten Pemalang,
maka perlu menetapkan Pengelolaan Lingkungan Hidup
dengan Peraturan Daerah;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 85 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor : Kep.49/MEN KLH/6/1987; Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor : Kep.50/MEN KLH/6/1987; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor : 35/MENLH/10/93; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor : 42/MENLH/11/94; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor : 13/MENLH/3/95; Keputusan Menteri Negara Kependudukan dan Lingkungan Hidup Nomor : Kep.51/MENKLH/10/1995; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor : 52/MENLH/10/95; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor : 58/MENLH/12/95; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor : 42/MENLH/10/96; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor : 43/MENLH/10/96; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 48/MENLH/11/96; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor
: 49/MENLH/11/96; Keputusan Menteri Lingkungan Hidpu Nomor : 50/MENLH/11/96; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor : 45/MENLH/11/97; Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 17 Tahun 2001; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 30 Tahun 2001; Keputusan Menteri Lingkungan Hidpu Nomor 86 Tahun 2002; Keputusan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 112 Tahun 2003; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1986; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Pemalang Nomor 7 Tahun 1987;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup
yang meliputi
Asas, Tujuan Dan Sasaran, Hak, Kewajiban Dan Peran Serta Masyarakat, Wewenang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup, Persyaratan Penataan Lingkungan Hidup, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ketentuan Pidana, Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 21 November 2003.
18 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cimahi Nomor 16 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengendalian Pembuangan Air Limbah
ABSTRAK:
Air merupakan sumber daya alam untuk memenuhi hajat hidup orang banyak sehingga perlu dipelihara kelestariannya, agar tetap bermanfaat bagi hidup, kehidupan dan kesehatan manusia serta makhluk hidup lainnya. Semakin meningkatnya kegiatan pembuangan air limbah ke sumber-sumber air didaerah dipandang perlu untuk meningkatkan pengendalian, pengawasan dan penertibannya. Dalam rangka pengendalian pembuangan air limbah dimaksud diperlukan adanya pembinaan dan pelayanan teknis dari Pemerintah Kabupaten musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1984; UU No.23 Tahun 1992; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.84 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001; PP No.82 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur menganai Pengendalian Pembuangan Air Limbah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. DIatur pula mengenai Maksud dan Tujuan pengendalian pembuangan air limbah; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian terhadap pelaksanaan izin pembuangan air limbah; Tata Cara Memperoleh Izin serta Pencabutan Izin. Selain itu, diatur pula terkait Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Tarif serta Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Izin Pembuangan Air Limbah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kendal Nomor 11 Tahun 2003
bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah di bidang Pengairan, perlu dilakukan penataan dan pengaturan tentang irigasi di Daerah Kabupaten Kendal; bahwa dalam rangka mencapai sistem irigasi yang berkelanjutan serta untuk mewujudkan periingkatan efektivitas, efisiensi, produktivitas dan peluang inovatif dalam pengembangan dan pengelolaan
irigasi perlu dilakukan pengaturan tentang irigasi di Kabupaten Kendal ; bahwa untuk maksud tersebut huruf "a" dan "b" di atas perlu disusun suatu peraturan dengan irigasi dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 51 Tahun 1993; Keputusan Presiden Republik Indonesia
Nomor 44 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 77 Tahun 2001; Keputusan Menteri KIMPRASWIL Nomor: 529/KPTS/M/2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 2001; Peraturan Daerah Propinsi Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 1990;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pengelolaan irigasi. kelembagaan pengelolaan irigasi, pola pengatruan air irigasi, penggunaan jaringan irigasi, operasi dan pemeliharaan jaringan, rehabilitasi dan peningkatan jaringan, inventarisasi jaringan irigasi, audit pengelolaan irigasi, manajemen aseet jaringan irigasi, kelangsungan sistem irigasi, pengendalian dan pengawasan, pembiayaan, ketentuan pidana, dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2003.
38 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 10 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah Kabupaten Musi Rawas
ABSTRAK:
Sebagai pelaksanaan ketentuan Peraturan Pemerintah No. 25 Tahun 2000 tentang kewenangan Kabupaten sebagai Daerah Otonom, perlu menetapkan Pedoman tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah. Pedoman tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah di Kabupaten Musi Rawas sebagaimana dimaksud dalam huruf a diperlukan agar Pengelolaan Air Bawah Tanah tidak menimbulkan kerusakan lingkungan. Oleh karena itu, Pengelolaan Air Bawah Tanah dalam Kabupaten Musi Rawas perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No.28 Tahun 1959; UU No.11 Tahun 1967; UU No.11 Tahun 1974; UU No.23 Tahun 1997; UU No.22 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 1999; PP No.27 Tahun 1999; PP No.25 Tahun 2000; PP 28 Tahun 2000; PP No.29 Tahun 2000; PP No.30 Tahun 2000; Peraturan Daerah kabupaten Musi Rawas No.25 Tahun 2000; Kepres No.64 Tahun 1972; Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No.1451.K/10/MEM/2000 Tahun 2000.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pengelolaan Air Bawah Tanah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Asas dan Landasan; WIlayah Cekungan Air; Wewenang dan Tanggungjawab; Teknik pengelolaan air bawah tanah; Kegiatan inventarisasi; Perencanaan pendayagunaan serta Konservasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat