Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup yang meliputi Asas, Tujuan Dan Sasaran, Hak, Kewajiban Dan Peran Serta Masyarakat, Wewenang Pengelolaan Lingkungan Hidup, Pelestarian Fungsi Lingkungan Hidup, Persyaratan Penataan Lingkungan Hidup, Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup, Ketentuan Pidana, Penyidikan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat