Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 10 Tahun 2003

Pengelolaan Air Bawah Tanah Kabupaten Musi Rawas

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Pengelolaan Air Bawah Tanah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Asas dan Landasan; WIlayah Cekungan Air; Wewenang dan Tanggungjawab; Teknik pengelolaan air bawah tanah; Kegiatan inventarisasi; Perencanaan pendayagunaan serta Konservasi.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas Nomor 10 Tahun 2003 tentang Pengelolaan Air Bawah Tanah Kabupaten Musi Rawas
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Musi Rawas
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2003
Tempat Penetapan
Muara Beliti
Tanggal Penetapan
17 Oktober 2003
Tanggal Pengundangan
23 Oktober 2003
Tanggal Berlaku
Sumber
LD.2003/NO.10
Subjek
LINGKUNGAN HIDUP
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Musi Rawas
Bidang
Halaman ini telah diakses 597 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan