Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Daerah Kabupaten Brebes
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Daerah diberi kewenangan untuk melakukan
pungutan wajib yang digunakan untuk keperluan Daerah bagi
sebesar-besarnya kemakmuran rakyat ; bahwa Pajak Daerah merupakan salah satu sumber pendapatan
Daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan Pembangunan
Daerah ; bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, perlu dilakukan pengaturan Objek Pajak Daerah dan
pemberian batasan dalam penetapan tarif sesuai Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi
Daerah ; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b dan huruf c perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Pajak Daerah Kabupaten Brebes;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang – Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981; Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 16 Tahun 2000; Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2002; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 11 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 10 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pendaftaran, pendataan dan penetapan, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 1 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 2 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 3 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 4 Tahun 1998, Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Brebes Nomor 5 Tahun 1998 dan Peraturan Daerah Kabupaten Brebes Nomor 6 Tahun 2001.
48 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2010
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN SUBSIDI, HIBAH, BANTUAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD.2010/No.70
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan dan Belanja Tidak Terduga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rncnindaklanj uti ketentuan dalam Pasal 37 Pcraturan Mcnteri Oalam Negcri Nomor 13 Tahun 2006 tcntang Pcdoman Pcngelola.an Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri DaJam Ncgcri Nomor 59 Tahun 2007 dengan dan PasaJ 28 huruf c, huruf d, huruf e, huruf g dan huruf h Pcraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8
Tahun 2008 tcntang Pokok-Pokok Pengelol'aan Keuangan Daerah perlu
diatur tata cara pelaksanaan pemberian dan pertanggungjawaban subsidi, hibah, bantuan dan belanja tidak tcrduga;
b. bahwa bcrdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pacla huruf a di atas, maka perlu menctapkan Peraturan Bupati Barru tcntang Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Subsidi, Hibah, Bantuan dan Belanja Tidak Terduga;
I. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tcntang Pembcntukan Daerah Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lcmbaran Negara Republik Lndoncsia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Repubtik lndonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tcnt..ang Peyelcnggaraan Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi dan Ncpotismc (Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tamhahan Lembaran Negera Republik Indonesia Nomor 3851) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002
Nomor 137, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
42SO);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Rcpublik Indonesia Nomor 4389);
4.Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pcmcriksaan Pengclolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambehan Lembatan Negara Republik Indonesia Nomor 4400);
5.Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republi.k. Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembarao Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah dengan Undaog-Undang Nomor 8 Tahun 2005 (Lcmbaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 108, Tambaban Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4548);
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antanl Pemerintab Pusat dan Pemerintaban Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tabun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
7. Peratwan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 teotang Pcngelolaan
Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 140, Tambahan Lcmbaran Negara Republik Indonesia Nomor
4578);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pcmbinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembanw Negara Republik Indonesia Tabun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4539);
9. Peraturan Pemerintah Nomor jg Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pcmerintah, Pemerintahan Daerah Propinsi dan Pemerintaban Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
10. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007;
1 1 . Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 3 Tabun 2008 tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Barru (Lcmbaran Daerah K.abupaten Barro Tahun 2008 Nomor 24, Tambahan Lembaran Daerah Kabupalen Bami Nomor I);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Barru Nomor 8 Tahun 2008 tentang Pok:ok Pokok Pengelolaan i<.euangan baerah (Lembaran Daerah kabupaten 8arru
Tahun 2008 Nomor 29, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Bami
Nomor 6);
TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGQUNGJAWABAN SUBSIDI,
HIBAH, BANTUAN DAN BELANJA TIDAK TERDUGA
BABI
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dcngan :
I. Pemerintahan Dacrah ada1ah pcnyelcnggaraan urusan pcmerintahan olch Pcmcrintah Dacrah dan Dewan Pcrwakilan Rakyat Daerah (DPRD) menurut asas otonomi dan rugas pcmbantuan dengan prinsip otonomi scluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Rcpublik Indonesia Tahun 1945.
2. Pemerintah Dacrah adalah Bupati dan pcrang,kat daerah scbagai unsur pcnyctenggara
pemerintahan daerah.
3. Bupati ada1ah Bupati Barru.
4. Dewan Pcrwnkilan Rakyat Daernh se\anjutnya disebut DPRD adalah Lembaga Perwak.ilan
Rakyat Daerah sebagai unsure Pcnyclcnggara Pemcrintah Dacrah.
5. Saluan Kcrja Pcrangkat Dacrah selanjutnya discbut SK.PD adalah Sekretariat Dacrah, Sekretariat Dewan Perwak.ilan Rakyat Daerah, Dinas Daerah, Lembaga Tebo.is Daerah dan Kecamatan.
6. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya discbut APBO adalah rcncana
keuangan tahunan pemerintah daerah dan DPRD dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
7. Pejabat Pengelola Keuangan daerah, lanjutnya disi.ngkat PPKO adalah Kepala Satuan
Kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksunakan pengelolaan
APBD dan bert.indak sebagai bcndahara umum daerah.
8. Subsidi adalah bantuan biaya produksi kepada perusahaanllembaga tertentu agar harga jual produksi/jasa yang dihasilkan dapat terjangkau oleh masyarakat banyak.
9. Hibah adalah salah satu bcntuk instrument bantuan begi pemcrintah daerah, baik bcfhcntuk
uang, barnng dan jasa yang dapat diberikan pemerintah, pemerintah daerah lainnye, perusahaan daerah, masyarakat clan organisasi kcmasyarakatan.
I 0. Bantuan Sosial adaJah salah satu bentuk instrumen bantuan dalam bentuk uang dan/atau
barang yang diocrikan kepada kclompok/anggota masyarakat.
11 . Bantuan Keuangan adalah merupakan salah satu bentuk instrumcn bantuan oteh pemerintahan dacrah kcpada pemerintah, pemerintah daerah lainnya, pcrusahaan daerah, masyarakat, organisasi kemasyarakatan, instansi vertical, organisasi semi pemerintah dan organisasi non pcmerintah dengan tujuan untuk mcngatasi kesenjangan baik untuk kepentingan yang bersifat umum maupun bersifat khusus.
12. Belanja Tida.k Tcrduga adalah bclanja untuk kegiatan yang sifutnya tidak. biasa etau tidak
diharapkan bcrulang, termusuk pengembalian alas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.
BAB II
SUBSIDI
PASAL 2
(I) Subsidi digunakan untuk menganggarkan bantuan biaya procluk.si kepada
perus.a.haan/Jembaga tcncntu agar harga jual produksifjasa yang dihasilkan dapat terjangkau
oleh masyarakat banyak..
(2) Pcrusahaan/Lembaga tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (I) adalah
perusahaan/lcmbaga yang mcnghasilkan produk atau jasa pelayanan umum masyamkat.
(3) Perusahaan/lembaga pcncrima subsidi sebagaimana dimaksud pada ayat (I) harus terlcbih dahulu dilakukan audit sesuai dcngan ketentuan pemeriksaan pcngelol:.t dan tanggungjawab keuangan Negara.
•
'
(4) dalam rangka pertanggungjawaban pelaksanaan APBD, pencrima subsidi sebagaimana
dtmaksud pada ayat (1) wajib mcnyampaikan laporan pertanggungjawaban pcnggunaan dana subsidi kepada Bupati.
(5) Subsidi sebagaimana dimaksud pada aynt (I) dianggarkan scsuai dcngan keperluan
perusahaanllembaga pcneri.ma subsidi daJam peraturan dacrah tentang APBD.
BABIII
HIBAH
PASAL 3
(I) Hibah digunaknn untuk menggangarkan pembcrian hibah dalam bcntuk uang. barang dan
alau jasa kepada pcmerintah atau pcmerintah daerah lainnya, perusahaan dacrah masyarak.at
dan organisasi kemasyarakatan yang secara sepesifik telah ditetapkan peruntukannya.
(2) Hibah diberikan secara selektif dcngan mempertimbangkan keuangan daerah, rasionalitas dan ditetapkan dengan kcputusan kepala dacrah.
(3) l'emberian hibah dalam bentuk uang dan dalam bcntuk barang atau jasa dapot diberikan
kepada pemerintah daerah tertentu sepanjang ditetapkan dalam peraluran perundang.
• undangan.
PASAL 4
(I) Hibah kepada pemerintah bertujuan untuk menunjang peningkatan penyelenggaraan fungsi pemerintaban di do.erah.
(2) Hibah kepada perusahaan daerah bertujuan untuk menunjang peningkatan pelayanan kepada masyarakat.
(3) H..ibah kcpada pemerintah daerah lainnya bertujuan untuk menunjang pcningkatan pcnyelcnggaraan pcmerintahan daerah clan layanan dasar umum.
(4) Hibah kepada masyarokat dan organisasi kernasyarak.atan swasta bcrtujuan untuk
meningkatkan partisipasi dalam penyelenggaraan pembangunan daerah atau secara
fongsional terkait dcngan dukungan pcnyelenggaraan pcmerintahan daerah.
(5) Hibah kepada Pcmerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan pemerintah
dacrah kcpada Mentcri Dalant Ncgeri dan Mcnteri Keuangan sctiap akhir tahun anggaran.
• Pasal5
(1) Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 bersifat bantuan yang tidak mengikat/ tidak sccara terns menerus dan tidak wajib serta harus digunakan sesuai dengan persyarntan yang ditetapk.an dalam naskah perjanjian hibah daemh.
(2) Hibah yang dibcrikan sccara tidnk mengik.at/tidak secara terus menerus diartikan bahwa pemberian hibah tersebut ada batas akhirnya tcrgantung kepada kcmampuan kcuangan daerah dan kebutuhan atas kegiatan terscbut dalam mcnunjang penyelenggaraan
pemerintahan dacrah.
(3) Naskah perjanjian hibah daerah sebagnimana dimaksud pada nyat (I) sckuraog-kurangnya memuat identitas pcncrima hibah, tujuan pcmberian hibah,jumlah uang yang dihibahkan.
pasal 3
(I)Hibah dalam bentuk uang kepada instansi vertikal dan organisasi semi pemerintah (scpcrti PMI, KONJ, Pramuka, KOIJ)ll, PKK) dipertanggungjawabkan oleh pcnerima hibah sebaga.i obyck pcmcriksaan dalam bcntuk laporan rea.lisasi pcnggunaan dana, bukti-bukti Jain yang sah sesuai naskah perjanjian hibah dan peraturan perundang-undangan lainnya.
(2) hibah dulum bcntuk uang kepada organisasi oon pemerintah (scperti Ormas clan LSM) dan mas!�at dipertanggungjawabkan dalam bcntuk bukti tanda tcrima uang clan taporan reaJ,sas, penggunaan dana scsuai naskah pcrjanjian hibah.
(3) Hibah dalam bentuk barang dipertanggungjawabkan oleh penerima hibah bcrdasarkan berita acara serah terima barang dan penggunaan atau pemanfaatan harus scsuai dengan naskah
pcrjanjian hibab.
BABIV
BANTUAN
Paul 7
(1) Prinsip pcmberian bnntuan adalah diperuntukkan bagi upaya pemerintah daerah daJam
rang.lul meningkatkan kualitas kehidupan social dan ekonomi masyarakat .secara Jangsung.
(2) Pembcrian banluan dilaksanaknn secara selek:tif dan tidak mcngik:at dan/atau tidak wajib clan
tidak harus diberikan seliap tahun anggaran.
(3) Pcmbcrian Bantuan lebih didasarkan kepada pertimbangan urgensinya bagi kcpcntingan dacrah dan kemampuan kcuangan dacrab.
Pasal 8
(I) Jenis bantuan tcrdiri dari :
a. bantuan sosial; dan
b. bantuan keuangan.
(2) Bantuan sosial dapat diberikan dalam bcntuk uang dan/atau bnrang.
(3) Bantuan keuangan diutamak.an yang mempunyai nilai manfaat bagi pemerintah dacrah
dalam mcndukung fungsi pemcrintahan, pembangunan clan kcmasyarak.atan.
Paul9
(1) Bantuan sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 aynt (2) dalam bentuk uang dianggarkan olch Pcjabat PengeJola Keuangan Dacrah (PPK D) dan djsaJwhn Jcepada penerima bantuan..
(2) Bantuan sosial berupa uang yang besamya kwaog drui Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setelah mcndapat persetujuan dan pcnetapan dipertanggungjawabkan dalam bentuk tanda terima uang.
(J) Banruan sosial berupa uang yang besamya lebih dari Rp. 5.000.000,00 (lima jula rupiah) sctclah mendapat persetujuan dnn pcnctapan dipcrtanggungjawabkan dalwn bcntuk tanda tcrima uang bescrta pcruntukan penggunaannya.
(4) Bantuan sosial scbagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) dalam bentuk barang
dianggarken dalam bentuk program dan keg.iatan SKPD.
(S) Proses pengadaan barang sebagaimana dimaksud pada ayar (2) dilakukan olch SK.PD scsuai dengan peraturan perundang-undangan dan sclanjutnya hasilnya discrahkan kepada pcncrima bantuan mclalui penycrahan asset oleb pcmerintah dacmh.
Paul IO
(I) Pemberian bantuan sosial dalam bentuk uang dipertanggungjawabkan oleh pencrima
bantuan.
(2) Pemberian bantuan sosial dalam bentuk barang peogadaa.Jmya dipcrtanggungjawabknn olch
SKPD sesuai pcraturan perundang-undangan dan pcnyerahan kcpada pcnerima dilakukan
dalam bentuk berita acara semh tcrima barang.
Paul 11
(1) Bantuan keuangan sebagaimana dimaksud dalam P�I 8 ayat (3) dianggarkan olch Dinas
Pengclola Keuangan Daerah clan disalurkan kcpada penerima bantuan.
. .
-'-\ i I •
(2) Bantuan yang akan disalurkan harus mcndapat rekomcndasi dari SK.PD terkait.
(3) Pemberian bantuan keuangan dipertanggungjawabkan oleh pcnerima bantuan.
(4) Bantuan Jceuangan yang besamya Jcurang dari Rp. 5.000.000,00 {lima jut.a rupiah) setelah mendapnt pcrsctujuan dan penetapan dipertanggungjawabkan dalam bcntuk tanda tcrima uang.
(5) Bantuan keuangan yang besamya lebih dari Rp. 5.000.000,00 (lima juta rupiah) setelah
mendapat pcrsctujuan dan pcnctapan dipcrtanggungjawabkan dalam bcntuk tanda tcrima
wing beserta peruntukan penggun.aannya.
(6) Pelaksanaan pemberian bantuan keuangan harus memenuhi persyaratan administrasi terkait dengan aspck pengganggaran, pclalcsanaan dan pcrtanggungjawaban agar akuntabilitas dan sasaran bantuan keuangan terscbut dan berjalw, sccara cfektif.
BABY
BELANJA TLDAK TERDUGA
Paul 12
(I) Belanja tidak tcrduga merupak.an bclanja untuk kegiatan yang sifatnya tidak biasa dan tidak dianggarkan daJam APBD yang tidak diharapkan berulang seperti penanggulangan bencana alam dan bencana sosial yang tidak diperkirakan scbelumnya termasuk pengembalian etas kelebihan penerimaan daerah tahun-tahun sebelumnya yang telah ditutup.
(2) Kcgiatan yang bcrsifat tidak biasa scbagaimana dimaksud pada ayat (I) ya.itu untuk tanggap
darurat dalam rangka pencegahan gangguan terhadap stabilitas penyelenggaraan pcmcrinlaban demi lcrciptanya kcamanan. ketentcraman dan ketertibao ma.syarakat di dacrah.
(3) Kegiatan yang bersifat tidak dianggarkan dalam APBD sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) akan dianggarkan pada pcrubahan APBD atau APBD tahun berikutnya.
BABVI
PENGESAllAN DAN PERSETUJUAN
Paul 13
(I) Jcnis bantu.m sosial dalam bentuk berupa u.mg dan/atau barang serta bantuan keuangan
hams mend.a.pat pengesahan/persetujuan.
(2) Bantuan sosial berupa uang dan bantuan keuangan yang bcsamya kurang dari Rp.
1.000.000,00 {satu juta rupiah) cUsetujui dan ditetapkan oleh Kepala Dinas Pcngelola
Kcuangnn Dacrah.
(3) Bantuan sosia1 berupa uang dan bantuan keuangan yang bcsamya lebih dari Rp.
I .000.000,00 - Rp 5.000.000,- (satu juta rupiah sampai dengan lima juta rupiah) disetujui
dan ditetapkan oleh Tim Bantuan Pemerintah Daerah.
(4) Bantuan sosial berupa uang dan bantuan keuangan yang besarnya lebih dari Rp.
5.000.000,00 {lima juta rupiah) harus mcndapat pcngesahan dan pcrsetujuan Bupati yang
ditetapkan dengue Kepulusan Bupati.
(5) Bantuan scbagaimana dimaksud pada ayat (4) Bupati dapal mcminta pcrtimbangan dari Tim
Bantuan Pemerintah Daerah.
(6) Tim Bantuan Pcmcrintah Daernh sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dibentuk
dengan Keputusan Bupati.
(7) Besaran nominal subsidi, hibah, clan belanja tidak terduga harus mcndapat pengesahan dan
pcrsetujuan Bupati yang ditctapkan deogan Kepulusao Bupati.
. . '
11' . '
BAB VII
KETANTUANPENUTUP
Pasal 14
Dengan berlakunya Pcraturan Bupati ini, maka Pcraturan Bupati Barru Nomor I Tahun 2008 tcntang Bantuan Pemcrintah Oaerah dinyntakan tidak. bcrlaku lag,i.
Pasal 15
Peraturan Bupati ini mulai berlak.u pad.a tangga1 ditetapknn..
Agar sctiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Pcraturan Bupati ini dengan penempatannnya dalam Berita Daerah Kabupaten Barru
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2010.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
a. bahwa pelayanan kesehatan merupakan hak setiap orang
yang dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 yang harus diwujudkan dengan upaya
peningkatan derajat kesehatan masyarakat yang setinggitingginya;
b. bahwa Pemerintah Kota Semarang dalam memberikan
pelayanan kesehatan masyarakat harus mampu meningkatkan
pelayanan yang lebih bermutu dan terjangkau oleh
masyarakat agar terwujud derajat kesehatan yang setinggitingginya;
c. bahwa dalam rangka peningkatan mutu pelayanan perlu ada
hak dan kewajiban masyarakat dalam memperoleh pelayanan
kesehatan dan perlu adanya partisipasi dari masyarakat
berupa retribusi pelayanan kesehatan;
d. bahwa untuk melaksanakan Sebagaimana dimaksud tersebut
di atas, maka perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang retribusi pelayanan kesehatan.
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12
Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008.
Peraturan ini mengatur pembayaran atas pelayanan kesehatan di Puskesmas, Puskesmas
Pembantu, Puskesmas Keliling dan Laboratorium Kesehatan Masyarakat
tidak termasuk pelayanan pendaftaran.
Hal Yang Diatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Nama Obyek Dan Subyek Retribusi
3. Golongan Retribusi;
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;
6. Struktur Dan Besarnya Tarif;
7. Wilayah Pemungutan;
8. Tata Cara Pemungutan;
9. Penagihan Retribusi;
10. Tata Cara Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan;
11. Tata Cara Pembetulan, Pengurangan Ketetapan Penghapusan Atau Pengurangan Sanksi Administrasi Dan Pembatalan;
12. Pembayaran;
13. Sanksi Administrasi;
14. Kedaluwarsa;
15. Penyidikan;
16. Ketentuan Pidana;
17. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Oktober 2010.
Mencabut Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
38 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Berau Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Rumah Potong Hewan Kabupaten Berau
ABSTRAK:
Dengan berlakunya UU No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah No. 08 Tahun 2000 perlu disesuaikan. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Berau tentang Retribusi Rumah Potong Hewan.
UU No. 27 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1977; PP No. 16 Tahun 1977; PP No. 22 Tahun 1983; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 41 Tahun 2007; Perda Kab. Berau No. 9 Tahun 2008; Kepmentan No. 555/Kpts/TN.240/9/1986; Kepmentan No. 557/Kpts/TN.520/9/1987; Kepmentan No. 413/Kpts/TN.30/7/1992'; Kepmentan No. 306/Kpts/TN.330/4/1994.
Ketentuan Umum; Nama, Objek, dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi; Struktur Besarnya Tarif Retribusi; Wilayah Pemungutan Retribusi; Tata Cara Pemungutan Retribusi; Tata Cara Penagihan Retribusi; Tata Cara Pembayaran Retribusi; Keringanan, Pengurangan, dan Pembebasan Retribusi; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Kedaluwarsa Penagihan; Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa; Masa dan Saat Terutang Retribusi; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 November 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Berau No. 08 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan dinyatakan dicabut dan tidak berlaku lagi.
12 hlm.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Magelang Nomor 8 Tahun 2010
PERUSAHAAN DAERAH - TARIF HARGA TANDA MASUK (HTM) DAN FASILITAS
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2010/No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Harga Tanda Masuk (HTM) Dan Fasilitas Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kota Magelang
ABSTRAK:
bahwa dengan semakin meningkatnya biaya pemeliharaan taman
dan operasional fasilitas Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng,
maka Tarif Harga Tanda Masuk (HTM) dan Fasilitas pada
Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kota
Magelang perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan
Walikota Magelang;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999;
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tarif Harga Tanda Masuk (HTM) termasuk Asuransi Jasa Raharja.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2010.
Peraturan Walikota Magelang Nomor 37 Tahun 2009 dicabut.
3 hal
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pemalang Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 78 Tahun 2009 Tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan ditetapkannya alokasi dana tambahan
penghasilan bagi guru pegawai negeri sipil daerah kepada daerah
provinsi, kabupaten, dan kota Tahun Anggaran 2010 sebagaimana
diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 223/PMK.07/2009
tentang Alokasi dan Pedoman Umum Dana Tambahan Penghasilan
Bagi Guru Pegawai Negeri Sipil Daerah Kepada Daerah Provinsi,
Kabupaten, dan Kota Tahun Anggaran 2009, maka perlu dialokasikan
penganggarannya dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010;
bahwa berdasarkan ketentuan nomor 2 (dua) huruf a Surat Edaran
Menteri Dalam Negeri Nomor 900/86/SJ tanggal 13 Januari 2010
perihal penganggaran tambahan penghasilan bagi guru PNSD Tahun
Anggaran 2009, disebutkan bagi pemerintah daerah yang telah
menetapkan APBD Tahun Anggaran 2010, supaya melakukan
perubahan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD Tahun
Anggaran 2010 dan selanjutnya ditampung dalam Peraturan Daerah
tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2010;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a,
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan
atas Peraturan Bupati Pemalang Nomor 78 Tahun 2009 tentang
Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten
Pemalang Tahun Anggaran 2010;
Dasar Hukum dari Peraturan Bupati ini adalah Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 25 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 2 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 13 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Pemalang Nomor 11 Tahun 2009; Peraturan Bupati Pemalang Nomor 78 Tahun 2009;
Di dalam Peraturan Bupati ini diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Pemalang Nomor 78 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010. Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 2 Lampiran I diubah, Ketentuan Pasal 3 Lampiran II Dinas Pendapatan, Pengelolaan
Keuangan dan Aset Daerah bagian pembiayaan, dan Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga bagian belanja tidak langsung diubah.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Februari 2010.
Peraturan Bupati Pemalang Nomor 78 Tahun 2009 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pemalang Tahun Anggaran 2010 diubah.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai
dengan asumsi Kebijakan Umum APBD, keadaan yang
menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antara kegiatan
dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih
tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan
dalam tahun anggaran berjalan maka perlu dilakukan perubahan
APBD Tahun Anggaran 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang
Tahun Anggaran 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2009;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rembang Tahun Anggaran 2010 dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2010.
13 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 8 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
ABSTRAK:
dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat Provinsi Sulawesi Barat, berdasarkan PERDA Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2007 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat sebagaimana telah diganti dengan PERDA Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan, Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah serta Lembaga Teknis Daerah Provinsi Sulawesi Barat, dibentuk RSUD Provinsi Sulawesi Barat. Sebagai pembayaran atas jasa pelayanan kesehatan yang diberikan RSUD Provinsi Sulawesi Barat, kepada pengguna jasa pelayanan kesehatan dikenakan retribusi.
dasar hukum: UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.44 Tahun 2009; PP No.58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No.69 Tahun 2010; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.4 Tahun 2009; Perda Provinsi Sulawesi Barat No.6 Tahun 2009.
dalam PERDA ini diatur tentang nama, obyek dan subyek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi. Diatur tentang struktur dan besarnya tarif retribusi, pengelolaan penerimaan RS, wilayah pemungutan, dan pemungutan retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2010.
18 halaman, Penjelasan 9 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 8 Tahun 2010
STANDARdiSASI BIAyA KEGIATAN, HONORARIUM DAN BIAyA PEMELIHARAAN SeRTA HARGA PENGADAAN BARANG/JASA
2010
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 8, BD Tahun 2010/ No.8
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Suplemen Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Standarisasi Biaya Kegiatan Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pemerintah Kabupaten Rembang Tahun 2010
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya usulan standar biaya kegiatan, honorarium dan logistik dalam pelaksanan pemilihan umum Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Tahun 2010 serta revisi dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah atas jenis dan biaya satuan kegiatan, honorarium, blaya pemeliharaan dan harga barang/jasa yang belum teroantum dalam Standar Biaya dan Harga Tahun 2010, perlu dilakukan penyesuaian dengan suplemen; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a. perlu menetapkan Peraturan eupati tentang Suplemen Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2009 tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pernerintah Kabupaten Rembang Tahun 2010;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Unctang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 T ahun 2006; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 11 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Namar 12 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 5 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri NQmor 17 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2007; Peraturan Bupati Rembang Nomor 39 Tahun 2009;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang Standardisasi Biaya Kegiatan, Honorarium dan Biaya Pemeliharaan serta Harga Pengadaan Barang/Jasa Kebutuhan Pernerintah Kabupaten Rembang Tahun 2010
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2010.
16 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat