PERUSAHAAN DAERAH - TARIF HARGA TANDA MASUK (HTM) DAN FASILITAS
2010
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 8, BD.2010/No. 8
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Penetapan Tarif Harga Tanda Masuk (HTM) Dan Fasilitas Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kota Magelang
ABSTRAK: |
- bahwa dengan semakin meningkatnya biaya pemeliharaan taman
dan operasional fasilitas Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng,
maka Tarif Harga Tanda Masuk (HTM) dan Fasilitas pada
Perusahaan Daerah Obyek Wisata Taman Kyai Langgeng Kota
Magelang perlu ditinjau kembali untuk disesuaikan; bahwa untuk maksud tersebut perlu ditetapkan dengan Peraturan
Walikota Magelang;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 2 Tahun 2009; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1999;
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang Tarif Harga Tanda Masuk (HTM) termasuk Asuransi Jasa Raharja.
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Maret 2010.
- Peraturan Walikota Magelang Nomor 37 Tahun 2009 dicabut.
- 3 hal
|