Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2010

Pajak Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
8
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
31 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
31 Desember 2010
Tanggal Berlaku
31 Desember 2010
Sumber
LD 2010/8
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
Halaman ini telah diakses 539 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
  2. PERDA Kab. Sumedang No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
Mencabut :
  1. PERDA Kab. Sumedang No. 6 Tahun 2009 tentang Pajak Hiburan
  2. PERDA Kab. Sumedang No. 10 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame
  3. PERDA Kab. Sumedang No. 26 Tahun 2003 tentang Pajak Restoran
  4. PERDA Kab. Sumedang No. 25 Tahun 2003 tentang Pajak Hotel

  5. Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang No. 2 Tahun 1998 tentang Pajak Pengambilan dan Pengolahan Bahan Galian Golongan C di Kabupaten Daerah Tingkat II Sumedang

  6. Perda Kab. Sumedang No. 9 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan

  7. Perda Kab. Sumedang No. 7 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Perda Kab. Dati II Sumedang No. 9 Tahun 1998 tentang Pajak Penerangan Jalan

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan