Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2005

Pajak Reklame

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
10
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
05 Desember 2005
Tanggal Pengundangan
18 Januari 2006
Tanggal Berlaku
18 Januari 2006
Sumber
LD Kab. Sumedang Tahun 2006 No. 1 Seri B
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Tidak Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 68 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Dicabut dengan :
Diubah dengan :
  1. PERDA Kab. Sumedang No. 5 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 10 Tahun 2005 tentang Pajak Reklame
Mencabut :

  1. Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Daerah Tingkat II Sumedang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Pajak Reklame

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan