Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum yang berisi pengertian dan batasan, Pajak Daerah, Retribusi, Masa Pajak dan Tahun Pajak, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi, Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan, kemudahan perpajakan daerah, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan retribusi, kerjasama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data, penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan retribusi, penghargaan atau hadiah, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat