Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2024

Pajak Daerah dan Retribusi Daerah

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini mengatur tentang ketentuan umum yang berisi pengertian dan batasan, Pajak Daerah, Retribusi, Masa Pajak dan Tahun Pajak, Tata Cara Pemungutan Pajak dan Retribusi, Pemberian Fasilitas Pajak dan Retribusi, Pemberian Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan, kemudahan perpajakan daerah, pengembalian kelebihan pembayaran pajak dan retribusi, kerjasama optimalisasi pemungutan pajak dan pemanfaatan data, penetapan target penerimaan pajak dan retribusi dalam anggaran pendapatan dan belanja daerah, kerahasiaan data wajib pajak, insentif pemungutan pajak dan retribusi, penghargaan atau hadiah, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, penyidikan, ketentuan pidana dan ketentuan peralihan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sumedang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sumedang
Nomor
1
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2024
Tempat Penetapan
Sumedang Utara
Tanggal Penetapan
04 Januari 2024
Tanggal Pengundangan
04 Januari 2024
Tanggal Berlaku
04 Januari 2024
Sumber
LD 2024 (1); 184 hlm
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sumedang
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 435 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :
  1. PERDA Kab. Sumedang No. 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
  2. PERDA Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
  3. PERDA Kab. Sumedang No. 1 Tahun 2017 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
  4. PERDA Kab. Sumedang No. 3 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Sumedang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah
  5. PERDA Kab. Sumedang No. 3 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum
  6. PERDA Kab. Sumedang No. 8 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan