PERBUP Kab. Pangandaran No. 50 Tahun 2017 tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan dari Bupati Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu Koperasi UMKM dan Perdagangan Kabupaten Pangandaran
PENDELEGASIAN - KEWENANGAN - PENYELENGGARAAN - PERIZINAN - BERUSAHA - DAN - NONPERIZINAN - DI - DAERAH - KEPADA - KEPALA - DINAS - PENANAMAN - MODAL - DAN - PELAYANAN - TERPADU - SATU - PINTU
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Pendelegasian Kewenangan Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 Bupati/Wali Kota mendelegasikan kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten/Kota berdasarkan pertimbangan perlu menetapkan Peraturan Bupati.
UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 2007; UU No. 14 Tahun 2008; UU No. 25 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 21 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2020; PP No. 5 Tahun 2021; PP No. 6 Tahun 2021; PP No. 7 Tahun 2021; PP No. 10 Tahun 2021; PP No. 21 Tahun 2021; PP No. 28 Tahun 2021; PP No. 29 Tahun 2021; PP No. 30 Tahun 2021; Pepres No. 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Pepres No. 49 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah Permendagri No. 120 Tahun 2018; Peraturan Kepala BKPM No. 3 Tahun 2021; Peraturan Kepala BKPM No. 4 Tahun 2021; Peraturan Kepala BKPM No. 5 Tahun 2021; PerdaKab. Pangandaran No. 11 Tahun 2016; Perda Kab. Pangandaran No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Pangandaran No. 9 Tahun 2021; Perbup Pangandaran No. 70 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Pangandaran No. 41 Tahun 2022
Peraturan ini mengatur tentang g Pendelegasian Wewenang Bupati Pangandaran dalam Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan di Daerah Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, yang meliputi: Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyelenggaraan Perizinan Berusaha dan Nonperizinan; Pelaporan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Agustus 2022.
UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; Pepres No. 10 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah dengan Pepres No. 49 Tahun 2021; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah Permendagri No. 120 Tahun 2018; Perda Kab. Pangandaran No. 31 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perda Kab. Pangandaran No. 9 Tahun 2021; Perbup Pangandaran No. 70 Tahun 2021 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Perbup Pangandaran No. 41 Tahun 2022
13 hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bandung Nomor 51 Tahun 2022
PERUBAHAN - ATAS - PERBUP - NOMOR - 151 - 2021 - PENDELEGASIAN - WEWENANG - PENYELENGGARAAN - PELAYANAN - PERIZINAN - KEPALA - DPMPTSP
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD 2022/51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Nomor 151 Tahun 2021 Tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Pelayanan Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung
ABSTRAK:
Bahwa urusan pemerintahan daerah terkait penyelenggaraan perizinan dilaksanakan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, dan dalam rangka terciptanya penyelenggaraan pelayanan publik yang prima, Bupati telah mendelegasikan wewenang penyelenggaraan pelayanan perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, namun Peraturan Bupati termaksud belum sesuai dengan nomenklatur perizinan saat ini, sehingga perlu diubah dan disesuaikan. Dengan demikian, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 151 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Wewenang Penyelenggaraan Perizinan kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kabupaten Bandung
Dasar Hukum Peraturan Bupati ini adalah UU No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No.25 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.11 Tahun 2020; UU No.30 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.11 Tahun 2020; PP No.5 Tahun 2021; PP No.6 Tahun 2021; Perpres No.97 Tahun 2014; Permendagri No.138 Tahun 2017; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No.3 Tahun 2021; Peraturan Badan Koordinasi Penanaman Modal No.4 Tahun 2021; Perda No.1 Tahun 2020; Perbup No.151 Tahun 2021
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan, yaitu ketentuan Lampiran I, Lampiran II, Lampiran III, dan Lampiran IV
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Maret 2022.
5 Hlm.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 51 Tahun 2022
PERBUP Kab. Kebumen No. 48 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
Mengubah
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN BUPATI KEBUMEN NOMOR 27 TAHUN 2019 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN CUTI BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DI LINGKUNGAN PEMERINTAH KABUPATEN KEBUMEN
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 51, BD.2022/NO.51
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya perubahan pejabat yang diberikan
kewenangan memberikan cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen, perlu
mengubah Peraturan Bupati Kebumen Nomor 27 Tahun
2019 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti bagi
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten
Kebumen;
b.
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang
Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 27
Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian
Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah
Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 7 Tahun 2016; sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 5 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020
Peraturan tersebut mengubah Daftar Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Bupati Kebumen Nomor 27 Tahun 2019 tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Cuti bagi Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Kebumen
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Agustus 2022.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 27 Tahun 2019
5
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Bogor Nomor 51 Tahun 2022
Perbup Kab. Bogor No. 72 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 51, BD Kab. Bogor Tahun 2022 No 51
Peraturan Bupati (Perbup) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Bogor Nomor 72 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Pelayanan Perizinan dan Non Perizinan Kepada Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Maret 2022.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Sambas Nomor 50 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Sambas Kepada Wakil Bupati Sambas
ABSTRAK:
hwa untuk merealisasikan peranan dan tugas Wakil Bupati Sambas supaya lebih berdaya guna dan berhasil guna, perlu menegaskan kembali wewenang Wakil Bupati Sambas;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 1 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Sambas Nomor 4 Tahun 2016;
Ketentuan umum; pelimpahan sebagian wewenang; tata cara pelaksanaan kewenangan; ketentuan lain-lain; ketentuan penutup;
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Oktober 2022.
5 halaman peraturan dan 1 halaman lampiran
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 50 Tahun 2022
PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI RAJA AMPAT KEPADA KEPALA DISTRIK
2022
Peraturan Bupati (Perbup) NO. 50, BD. No. 2022/50, LL Kab Raja Ampat: 10 hal
Peraturan Bupati (Perbup) tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI RAJA AMPAT KEPADA KEPALA DISTRIK
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 226 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yaitu Selain melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 ayat (1), camat mendapatkan pelimpahan sebagian kewenangan bupati/wali kota untuk melaksanakan sebagian Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Daerah kabupaten/kota. Untuk meningkatkan kualitas pelayanan dan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat serta memperhatikan kondisi geografis Daerah dan karakteristik wilayah, perlu mengoptimalkan peran Distrik sebagai perangkat daerah yang berhadapan langsung dengan masyarakat.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2019; Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 17 tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 106 tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Raja Ampat Nomor 6 tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2020;
Maksud dilaksanakannya pelimpahan Sebagian kewenangan Bupati kepada kepala Distrik adalah untuk mengoptimalkan peran distrik sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan sebagai miniatur pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat sekaligus simpul bagi Organisasi Perangkat Daerah di wilayah distrik dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik di distrik.
Tujuan pelimpahan Sebagian kewenangan Bupati kepada Kepala Distrik adalah untuk:
a) mengefektifkan dan mengefisiensikan pelayanan kepada masyarakat;
b) mendekatkan pelayanan kepada masyarakat;
c) mendorong akuntabilitas kinerja aparatur distrik;
d) memperjelas dan mempertegas posisi Kepala Distrik dalam menjalankan tugas dan fungsinya;
e) mendorong pelaksanaan Program Pelayanan Distrik Terpadu (YANDISTER) agar dapat terselenggara guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
CATATAN:
Peraturan Bupati (Perbup) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2022.
Pada saat Peraturan Bupati ini mulai berlaku, Peraturan Bupati Raja Ampat Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Bupati Raja Ampat kepada Kepala Distrik, di cabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Lamp 5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tangerang Nomor 49 Tahun 2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD Tahun 2022 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Mitra Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Untuk Mengelola Pusat Kawasan Agropolitan Sepatan
ABSTRAK:
bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan berbasis sumber daya pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, perlu melakukan penguatan subsistem distribusi dan konsumsi melalui peningkatan produktivitas pertanian, pemberdayaan sumber daya manusia pertanian, dan pengembangan kawasan agropolitan; bahwa untuk menyelenggarakan Pusat Kawasan Agropolitan Sepatan secara optimal, efisien, akuntabel, dan profesional dalam mengelola produk pangan serta komoditi hortikultura, Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan penugasan kepada Perusahaan Perseroan Daerah Mita Kerta Raharja.
Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2019; Perda No. 10 Tahun 2019
Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penugasan Bab III Kewajiban Bab IV Dividen dan Resiko Penugasan Bab V Kepemilikan Aset Bab VI Dukungan Pemerintah Bab VII Kerjasama Bab VIII Pendanaan Bab IX Keadaan Kahar Bab X Pembinaan dan Pengawasan Bab XI Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2022.
14 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Ngawi Nomor 45 Tahun 2022
Kependudukan dan Perkawinan - Pelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN - Desa
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 45, BD Kabupaten Ngawi Tahun 2022 Nomor 45
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PENUGASAN KEPADA DESA UNTUK MENYELENGGARAKAN SEBAGIAN URUSAN ADMINISTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 23 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan, serta dalam rangka peningkatan pelayanan kependudukan di Desa, maka perlu menugaskan kepada Desa untuk menyelenggarakan sebagian urusan administrasi kependudukan;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalah huruf a, maka perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Penugasan Kepada Desa Untuk Menyelenggarakan Sebagian Urusan Administrasi Kependudukan.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013;
Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017;
Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018;
Peraturan Presiden Nomor 96 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2018;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 95 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2019;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 109 Tahun 2019.
Desa melaksanakan sebagian urusan adminduk di Daerah, sebagai bentuk
penugasan dari Pemerintah Daerah. Penugasan sebagian urusan adminduk sebagaimana dimaksud terdiri dari :
a. pelayanan pelaporan kelahiran;
b. pelayanan pelaporan kematian;
c. pelayanan penambahan anggota keluarga;
d. pelayanan pindah datang penduduk; dan
e. pelayanan cetak dokumen.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Januari 2022.
7 Halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 43 Tahun 2022
Administrasi dan Tata Usaha NegaraPelimpahan Kewenangan/Penugasan Pejabat Negara/Penugasan BUMN
Status Peraturan
Diubah dengan
PERBUP Kab. Pati No. 24 Tahun 2023 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
Mengubah
PERBUP Kab. Pati No. 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pendelegasian penandatanganan
naskah dinas kepegawaian untuk kelancaran pelaksanaan
tugas belajar bagi Pegawai Negeri Sipil, maka Peraturan
Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pendelegasian
Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas
Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Bupati Pati
Nomor 14 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Peraturan
Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pendelegasian
Kewenangan Penandatanganan Naskah Dinas
Kepegawaian di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati,
perlu disesuaikan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Bupati
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Bupati Nomor 2
Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan
Penandatanganan Naskah Dinas Kepegawaian Di
Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pati;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977; Peraturan Pemerintah Nomor 70 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 2 Tahun 2018; Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 5 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Pati Nomor 13 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 61 Tahun 2016; Peraturan Bupati Pati Nomor 82 Tahun 2019; Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2021;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penambahan huruf f dan huruf g, perubahan Pasal 5.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Agustus 2022.
Peraturan Bupati Pati Nomor 2 Tahun 2021 diubah.
8 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 43 Tahun 2022
PENDELEGASIAN KEWENANGAN BUPATI KEPADA KEPALA DINAS PERKEBUNAN DAN PETERNAKAN KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR DALAM PENERBITAN SURAT TANDA DAFTAR BUDIDAYA
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya
ABSTRAK:
a. bahwa usaha budidaya tanaman perkebunan dengan luas kurang dari 25 (dua puluh lima) hektar dilakukan pendaftaran oleh Bupati;b. bahwa berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Perkebunan Nomor 105/Kpts/PI.400/2/2018 tentang Pedoman Penerbitan Surat Tanda Daftar Usaha Perkebunan untuk Budidaya (STD-B),dalam hal penandatangan STD-B Bupati dapat mendelegasikan kepada Kepala Dinas yang melaksanakan urusan di bidang perkebunan di Kabupaten yang bersangkutan;c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur Dalam Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 54 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 14 tahun 2000; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, sebagaimana telah diubahbeberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhirdengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun Tahun 2021;Peraturan Menteri Pertanian Nomor98 /Permentarr/ OT.140/9 / 2013, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 21/PERMENTAN/KB.410/6/2017; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 13. Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2016; Peraturan Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 6 Tahun 2019.
Peraturan Bupati ini megatur tentang Ketentuan Umum, Pendelegasian Kewenangan, Pendaftaran dan Persyaratan STD-B, Sasaran Objek, Mekanisme, Pendanaan, Pelaporan, Ketentuan Peralihan dan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2022.
Lamp. : 1 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat