Maksud dilaksanakannya pelimpahan Sebagian kewenangan Bupati kepada kepala Distrik adalah untuk mengoptimalkan peran distrik sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan sebagai miniatur pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat sekaligus simpul bagi Organisasi Perangkat Daerah di wilayah distrik dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik di distrik. Tujuan pelimpahan Sebagian kewenangan Bupati kepada Kepala Distrik adalah untuk: a) mengefektifkan dan mengefisiensikan pelayanan kepada masyarakat; b) mendekatkan pelayanan kepada masyarakat; c) mendorong akuntabilitas kinerja aparatur distrik; d) memperjelas dan mempertegas posisi Kepala Distrik dalam menjalankan tugas dan fungsinya; e) mendorong pelaksanaan Program Pelayanan Distrik Terpadu (YANDISTER) agar dapat terselenggara guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat