Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 50 Tahun 2022

PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI RAJA AMPAT KEPADA KEPALA DISTRIK

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Maksud dilaksanakannya pelimpahan Sebagian kewenangan Bupati kepada kepala Distrik adalah untuk mengoptimalkan peran distrik sebagai garda terdepan dalam penyelenggaraan pelayanan publik dan sebagai miniatur pemerintah daerah Kabupaten Raja Ampat sekaligus simpul bagi Organisasi Perangkat Daerah di wilayah distrik dalam menyelenggarakan pemerintahan dan pembangunan serta pelayanan publik di distrik. Tujuan pelimpahan Sebagian kewenangan Bupati kepada Kepala Distrik adalah untuk: a) mengefektifkan dan mengefisiensikan pelayanan kepada masyarakat; b) mendekatkan pelayanan kepada masyarakat; c) mendorong akuntabilitas kinerja aparatur distrik; d) memperjelas dan mempertegas posisi Kepala Distrik dalam menjalankan tugas dan fungsinya; e) mendorong pelaksanaan Program Pelayanan Distrik Terpadu (YANDISTER) agar dapat terselenggara guna meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Raja Ampat Nomor 50 Tahun 2022 tentang PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN BUPATI RAJA AMPAT KEPADA KEPALA DISTRIK
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Raja Ampat
Nomor
50
Bentuk
Peraturan Bupati (Perbup)
Bentuk Singkat
Perbup
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Waisai
Tanggal Penetapan
28 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
28 Desember 2022
Tanggal Berlaku
28 Desember 2022
Sumber
BD. No. 2022/50, LL Kab Raja Ampat: 10 hal
Subjek
PELIMPAHAN KEWENANGAN / PENUGASAN PEJABAT NEGARA / PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 26 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan