mengelola-pusat-kawasan-agropolitan-sepatan
2022
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 49, BD Tahun 2022 Nomor 49
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penugasan Kepada Perusahaan Perseroan Daerah Mitra Kerta Raharja Kabupaten Tangerang Untuk Mengelola Pusat Kawasan Agropolitan Sepatan
ABSTRAK: |
- bahwa untuk mewujudkan ketahanan pangan berbasis sumber daya pertanian di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tangerang, perlu melakukan penguatan subsistem distribusi dan konsumsi melalui peningkatan produktivitas pertanian, pemberdayaan sumber daya manusia pertanian, dan pengembangan kawasan agropolitan; bahwa untuk menyelenggarakan Pusat Kawasan Agropolitan Sepatan secara optimal, efisien, akuntabel, dan profesional dalam mengelola produk pangan serta komoditi hortikultura, Pemerintah Kabupaten Tangerang memberikan penugasan kepada Perusahaan Perseroan Daerah Mita Kerta Raharja.
- Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 23 Tahun 2014; Perda No. 1 Tahun 2019; Perda No. 10 Tahun 2019
- Didalam Peraturan ini mengatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Penugasan Bab III Kewajiban Bab IV Dividen dan Resiko Penugasan Bab V Kepemilikan Aset Bab VI Dukungan Pemerintah Bab VII Kerjasama Bab VIII Pendanaan Bab IX Keadaan Kahar Bab X Pembinaan dan Pengawasan Bab XI Ketentuan Penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 22 September 2022.
- 14 hlm
|