Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 43 Tahun 2022

Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Bupati ini megatur tentang Ketentuan Umum, Pendelegasian Kewenangan, Pendaftaran dan Persyaratan STD-B, Sasaran Objek, Mekanisme, Pendanaan, Pelaporan, Ketentuan Peralihan dan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tanjung Jabung Timur Nomor 43 Tahun 2022 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Kepada Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur dalam Penerbitan Surat Tanda Daftar Budidaya
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Nomor
43
Bentuk
Peraturan Bupati (PERBUP)
Bentuk Singkat
PERBUP
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Muara Sabak
Tanggal Penetapan
21 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
21 Desember 2022
Tanggal Berlaku
21 Desember 2022
Sumber
LD 2022 (43) : 8 hlm
Subjek
KEHUTANAN DAN PERKEBUNAN - OTONOMI DAERAH DAN PEMERINTAH DAERAH - PELIMPAHAN KEWENANGAN/PENUGASAN PEJABAT NEGARA/PENUGASAN BUMN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Timur
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 7 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan