Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi kebutuhan air minum kepada masyarakat peranan Perusahaan Daerah Air Minum perlu ditingkatkan;
b. bahwa untuk menyesuaikan ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada PDAM dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum, perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukoharjo;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang merupakan Perusahaan Daerah yang bergerak di bidang pelayanan air minum yang didirikan dengan maksud memberikan jasa pelayanan umum dalam penyediaan air minum dan memperoleh keuntungan berdasarkan prinsip-prinsip ekonomi disamping mempunyai fungsi sosial untuk memberikan pelayanan air minum bagi seluruh pelanggan secara adil dan merata dengan terus menerus serta memenuhi syarat-syarat kesehatan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Oktober 2007.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Sukoharjo Nomor 6 Tahun 2004 tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Sukoharjo
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya diatur lebih lanjut oleh Bupati.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 20 Tahun 2007
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Penjabaran Tugas, Fungsi dan Tata Kerja Kepala, Bagian Tata Usaha, Sub Bagian, Bidang dan Seksi di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Tegal
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2007 tentang Pembentukan Organsiasi Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Tegal dipandang perlu mengatur Penjabaran Tugas, FUngsi dan Tata Kerja Kepala, Bagian Tata Usaha, Sub Bagian, Bidang dan Seksi di lingkungan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Tegal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Perbup Tegal tentang Tata Usaha, Sub Bagian, Bidang dan Seksi di Lingkungan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kab Tegal;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 8 Tahun 1974; UU No 43 Tahun 1999; UU No 10 Tahun 2004; UU No 32 Thaun 2004; UU No 33 Tahun 2004; PP No 7 Tahun 1986; PP No 8 Tahun 2003; PP No 9 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 2 Tahun 2003; Perda Kab Tegal No 16 Tahun 2004; Perda Kab Tegal No 12 Tahun 2007; Perda Kab Tegal No 13 Tahun 2007;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang penjabaran tugasm fungsi dan tata kerja DInas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kab Tegal beserta prinsip yang diterapkan.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2007.
Keputusan Bupati Tegal Nomor 28 Tahun 2004.
14 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 20 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2007 Nomor 78
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Daerah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa telah dicabut Peraturan Pemerintah Nomor 08 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah yang diganti dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah maka dipandang perlu menata kembali Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Mukomuko;
b. bahwa guna melaksanakan ketentuan tersebut pada huruf a diatas r dipandang perlu menata kembali Struktur Organisasi Kecamatan dan Kelurahan di KabuPaten Mukomuko;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan Daerah Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat {6) Undang-Undang Dasar Negara Republik lndonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 03 Tahun 2003; Undang-undang Nomor 17 tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nornor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nornor 09 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nornor 73 Tahun 2005; dan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007.
Materi Pokok: Susunan Organisasi Kecamatan Daerah Kabupaten Mukomuko Terdiri dari:
a. Camat;
b. Sekretaris Kecamatan - Subbag umum dan kePegawaian - Subbag Keuangan;
c. Seksi Pemerintahan;
d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
e. Seksi Pelayanan Umum;
f. Seksi Pemberdayaan Masyarakat DesalKelurahan;
g. Kelompok Jabatan Fungsional
Susunan Organisasi Kelurahan Daerah kabupaten Mukomuko terdiri dari:
a. Lurah;
b. Sekretaris Kelurahan;
c. Seksi Pemerintahan;
d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban;
e. Seksi Pembangunan;
f. Seksi Kesejahteraan Masyarakat;
g. Kelompok Jabatan Fungsional
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Desember 2007.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka semua Peraturan Daerah Kabupaten Mukomuko yang mengatur hal yang sama dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaanya akan di atur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati dan atau Keputusan Bupati Mukomuko.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 20 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah dan untuk menunjang peningkatan penerimaan Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Katingan, serta pembinaan dan pengawasan bagi pelaku usaha, dipandang perlu menetapkan ketentuan yang mengatur Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol ;
b. bahwa untuk memenuhi maksud huruf a diatas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Katingan.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 5 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 66
Tahun 2001 tentang Retribusi;
BAB I KETENTUAN UMUM;
BAB II NAMA OBYEK DAN SUBYEK;
BAB III IZIN MINUMAN, TEMPAT PENJUALAN DAN WAKTU BERLAKUNYA;
BAB IV GOLONGAN RETRIBUSI PRINSIP DAN SUSUNAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF;
BAB VI KETENTUAN DAN TATA CARA RETRIBUSI IZIN TEMPAT PENJUALAN MINUMAN BERALKOHOL;
BAB VII TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB IX TATA CARAPEMBUKUAN DAN PELAPORAN;
BAB X LARANGAN, KEWAJIBAN, PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN MINUMAN BERALKOHOL;
BAB XI SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XII KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XIII KETENTUAN PIDANA;
BAB XVI KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIV KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Juli 2007.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Luwu Utara No. 20 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 20, LD Kab. Indramayu No 20 Tahun 2007 Seri C.3
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Indramayu Nomor 3 Tahun 2003 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Umum Daerah Kabupaten Indramayu
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2007.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat