Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 20 Tahun 2007

Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Daerah Kabupaten MukoMuko

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok: Susunan Organisasi Kecamatan Daerah Kabupaten Mukomuko Terdiri dari: a. Camat; b. Sekretaris Kecamatan - Subbag umum dan kePegawaian - Subbag Keuangan; c. Seksi Pemerintahan; d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban; e. Seksi Pelayanan Umum; f. Seksi Pemberdayaan Masyarakat DesalKelurahan; g. Kelompok Jabatan Fungsional Susunan Organisasi Kelurahan Daerah kabupaten Mukomuko terdiri dari: a. Lurah; b. Sekretaris Kelurahan; c. Seksi Pemerintahan; d. Seksi Ketentraman dan Ketertiban; e. Seksi Pembangunan; f. Seksi Kesejahteraan Masyarakat; g. Kelompok Jabatan Fungsional

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Mukomuko Nomor 20 Tahun 2007 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan Dan Kelurahan Daerah Kabupaten MukoMuko
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Mukomuko
Nomor
20
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2007
Tempat Penetapan
Mukomuko
Tanggal Penetapan
28 November 2007
Tanggal Pengundangan
04 Desember 2007
Tanggal Berlaku
04 Desember 2007
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2007 Nomor 78
Subjek
STRUKTUR ORGANISASI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Mukomuko
Bidang
Halaman ini telah diakses 616 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan