Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Dinas Perhubungan dan Pariwisata, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas Perhubungan dan Pariwisata merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Dinas Perhubungan dan Pariwisata, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Perhubungan Darat, Bidang Perhubungan Laut, Udara dan Pos dan Telekomunikasi, Bidang Kebudayaan, Bidang Pariwisata, Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat