Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Penanaman Modal, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Industri, Bidang Usaha Perdagangan, Bidang Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah, Bidang Penanaman Modal dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat