Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Sosial, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Sosial merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Organisasi Dinas Tenaga Kerja dan Sosial, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Perencanaan, Pelatihan, Penempatan Tenaga Kerja dan Transmigrasi (P3TK dan Trans), Bidang Pembinaan Hubungan Industril dan Pengawas Ketenagakerjaan (PHI dan PPK), Bidang Sosial dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat