Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Organisasi Dinas Perikanan dan Kelautan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Dinas Perikanan dan Kelautan merupakan unsur pelaksana pemerintah kabupaten yang dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah Kabupaten. Hal-hal yang diatur antara lain tugas dan fungsi Dinas Perikanan dan Kelautan, Susunan Organisasi yang meliputi Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Bidang Penyuluhan dan Produksi, Bidang Usaha Tani dan Sumber Hayati, Bidang Sarana dan Prasarana, Bidang Kelautan dan Pengawasan, Unit Pelaksana Teknis Dinas Pembenihan dan Kelompok Jabatan Fungsional. Selain itu juga mengatur tentang tata kerja dan ketentuan peralihan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat