PERWALI Kota Bekasi No. 11 Tahun 2023 tentang Perubahan Kelima Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Kota Bekasi
PERWALI Kota Bekasi No. 85 Tahun 2021 tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Kota Bekasi
Mengubah
PERWALI Kota Bekasi No. 85 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Bekasi Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Kota Bekasi
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Wali Kota Bekasi Nomor 64 Tahun 2014 Tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Daerah Berbasis Akrual Pada Pemerintah Kota Bekasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Juni 2020.
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Salatiga Nomor 39 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan perumusan kebijakan penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya kerangka konseptual yang mendasari penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu menetapkan Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016
Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum dan kerangka konseptual kebijakan akuntansu pemerintah daerah,
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2020.
6 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tarakan Nomor 24 Tahun 2020
Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
2020
Peraturan Walikota (Perwali) NO. 24, BERITA DAERAH KOTA TARAKAN TAHUN 2019 NOMOR 317
Peraturan Walikota (Perwali) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Wali Kota Nomor 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah dan guna
menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan
Republik Indonesia, perlu melakukan penyesuaian terhadap beberapa ketentuan yang termuat dalam
Lampiran IX Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 38
Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual; perlu menetapkan Perubahan kedua atas Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 38 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1997 tentang
Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Tarakan;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang
Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah; Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan; Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang
Pinjaman Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah yang kedua kali dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Daerah; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kota Tarakan; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 3 Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah; Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Daerah KotaTarakan;
Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 24 Tahun 2020 mengatur tentang Perubahan Kedua atas Lampiran Peraturan Wali Kota Tarakan Nomor 38 Tahun 2014, yang berkaitan dengan Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual. kebijakan akuntansi berbasis akrual mengatur bagaimana pemerintah daerah, dalam hal ini Kota Tarakan, menyusun dan menyajikan laporan keuangannya. Prinsip akuntansi berbasis akrual berarti bahwa pendapatan dan beban dicatat pada saat transaksi terjadi, bukan saat kas diterima atau dibayar. Perubahan-perubahan yang diatur dalam peraturan ini kemungkinan berfokus pada penyesuaian teknis atau pengembangan lebih lanjut dari standar akuntansi tersebut sesuai dengan perkembangan peraturan atau kondisi daerah. Perubahan kedua ini kemungkinan besar menyangkut detail teknis atau pelaksanaan kebijakan akuntansi berbasis akrual yang diadopsi oleh Pemkot Tarakan sejak diterbitkannya peraturan awal tahun 2014, termasuk prosedur pencatatan, pelaporan, dan pengelolaan keuangan daerah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (Perwali) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2020.
17 Halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Lhokseumawe Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikoa Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pada lampiran kebijakan Akuntansi Nomor 04 Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas, Kebijakan Akuntansi Nomor 07 Pendapatan, Kebijakan Akuntansi Nomor 13 Piutang, Kebijakan Akuntansi Nomor 14 Persediaan d, Kebijakan Akuntansi Nomor 16 Aset Tetap, Kebijakan Akuntansi Nomor 19 Aset lainnya, maka perlu dilakukan Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansu Berbasis Akrual pada Pemerintah Kota Lhokseumawe
UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Bupati ini mengatur perubahan Pasal I dan Pasal II
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
3
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 18 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Bagan Akun Standar
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, secara penuh terutama pada akun rekening Pendapatan dan Belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah maka perlu dilakukan penyempurnaan atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2014 tentang Bagan Akun Standar dan perubahannya
UU No. 9 Tahun 1956, UU No. 23 Tahun 2014, PP No. 12 Tahun 2019, PP No. 71 Tahun 2010, Permendagri No. 64 Tahun 2013, Perda Kota Bukittinggi No. 9 Tahun 2016, Perda Kota Bukittinggi No. 1 Tahun 2019
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2014 tentang Bagan Akun Standar (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2014 Nomor 24), sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota:
a. Nomor 42 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2015 Nomor 42);
b. Nomor 77 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2017 Nomor 81);
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 5 diubah
2. Ketentuan Lampiran III diubah
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 13 April 2020.
Peraturan Walikota:
a. Nomor 42 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2015 Nomor 42);
b. Nomor 77 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2017 Nomor 81);
65 Hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 15 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK BIAYA TANGGAP DARURAT
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 134 ayat (4) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, perlu mengatur Tata Cara Pemberian dan Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Biaya Tanggap Darurat.
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah UU No 8 (Drt) Tahun 1956; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 15 Tahun 2004; UU No 11 Tahun 2008; UU No 23 Tahun 2014; UU No 30 Tahun 2014; PP No 56 tahun 2005; PP No 12 tahun 2019; PP No 8 Tahun 2006; PP no 21 Tahun 2008; PP No 22 Tahun 2008; PP No 71 Tahun 2010; PERMENDAGRI No 13 tAHUN 2006; Qanun Kota Banda Aceh No 1 Tahun 2007.
Peraturan Walikota ini mengatur dari 6 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Keadaan Darurat; BAB III Penggunaan Belanja Tidak Terduga pada Masa Tanggap Darurat Bencana; BAB IV Tata Cara Penatausahaan Pemberian Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat; BAB V Tata Cara Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat; BAB VI Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Maret 2020.
7 Hal
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Pare-Pare Nomor 9 Tahun 2020
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA PAREPARE
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 9, BD.2020/No.9
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALIKOTA PAREPARE NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH
ABSTRAK:
sebagai tindak lanjut dari hasil laporan keuangan Pemerintah Kota Parepare Tahun Anggaran 2018 terhadap Kebijakan Akuntansi Pemerintah Daerah Kota Parepare, maka Peraturan Walikota Parepare Nomor 42 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Parepare, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Parepare Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 42 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Parepare, perlu dilakukan penyesuaian; berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 42 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Parepare.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi;
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme;
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara;
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara;
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara;
6. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional;
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah;
8. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2012 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum;
9. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
11. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005 tentang Dana Perimbangan;
12. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan
atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005
tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah;
13. Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005 tentang Pedoman Penyusunan dan Penerapan Standar Pelayanan Minimal;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pelaporan Keuangan dan Kinerja Instansi Pemerintah;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota;
16. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2011 tentang Pinjaman Daerah;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Daerah;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah;
24. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah;
25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintahan Daerah;
26. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 13 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah Kota Parepare;
27. Peraturan Walikota Parepare Nomor 42 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Parepare sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Walikota Parepare Nomor 26 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Parepare Nomor 42 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Parepare.
Kebijakan Akuntansi
Belanja untuk pemeliharaan / rehabilitasi / overhaul aset tetap untuk sendiri
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Maret 2020.
6
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Singkawang Nomor 4 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 4, BD.2020/NO.4, LL Kota Singkawang : 109 HAL
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN WALI KOTA NOMOR 42 TAHUN 2014 TENTANG SISTEM AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA SINGKAWANG
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka memenuhi laporan hasil reviu atas laporan keuangan Pemerintah Daerah Kota Singkawang 2017 Nomor 700/42/Khusus/IRBAN II tanggal 30 April 2018, perlu dilakukan penyesuaian dan penyempurnaan Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntansi Pemerintah Kota Singkawang
Dasar Hukum Peraturan Walikota ini adalah : UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, UU No.23 Tahun 2014, UU No.30 Tahun 2014, PP No.8 Tahun 2006, PP No.71 Tahun 2010, PP No.12 tahun 2019, Permendagri No.13 Tahun 2006, Permendagri No.64 Tahun 2013, Permendagri No.73 Tahun 2015, Perda No.2 Tahun 2008, Perda No.3 Tahun 2016, Perwali No.42 Tahun 2014
Dalam Peraturan Walikota ini diatur tentang Perubahan lampiran Peraturan Walikota Nomor 42 Tahun 2014;
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Januari 2020.
Peraturan Walikota ini memiliki 4 halaman dan 105 halaman lampiran;
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banjarmasin Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Uang Persediaan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah harus dilaksanakan dengan efektif, efisien, tertib, transparan dan bertanggung jawab sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Walikota Banjarmasin selaku pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan tentang pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Uang Persediaan Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin.
Dasar Hukum: UU Nomor 27 Tahun 1959; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 30 Tahun 2002; UU Nomor 17 Tahuri 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU Nomor 15 Tahun 2004; UU Nomor 25 Tahun 2004; UU Nomor 33 Tahun 2004; UU Nomor 12 Tahun 2011; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 8 Tahun 2006; PP Nomor 71 Tahun 2010; PP Nomor 12 Tahun 2019; Perpres Nomor 16 Tahun 2018; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 55 Tahun 2008; Permendagri Nomor 80 Tahun 2015; Perda Kota Banjarmasin Nomor 3 Tahun 2014; Perda Kota Banjarmasin Nomor 7 Tahun 2016.
Peraturan Walikota ini mengatur tentang Uang Persediaan Perangkat Daerah Di Lingkungan Pemerintah Kota Banjarmasin. UP dapat diberikan untuk pengeluaran-pengeluaran belanja langsung sebagai berikut :
a. Belanja pegawai yang meliputi honorarium dengan nilai di bawah Rp. 75.000.000,00 dengan ketentuan untuk satu bulan permintaan; b. Belanja Layanan Jasa (Listrik, air , telpon dan internet); c. Belanja Jasa Pelayanan Kantor yang meliputi pembayaran tenaga
hoorer / pegawai tidak tetap; d. Belanja perjalanan dinas dalam daerah, belanja perjalanan dinas luar daerah, dan belanja perjalanan dinas luar daerah dalam provinsi; e. Belanja kursus-kursus singkatjpelatihan, belanja kepesertaan, dan belanja pendidikan dan pelatihan; f. Pengadaan barang dan jasa dengan tanda bukti yaitu nota pembelian
dari tokoj penyedia jasa dengan ketentuan bukan belanja. Perhitungan UP dilakukan dengan cara menetapkan batas maksimal nilai UP berdasarkan pagu anggaran belanja langsung yang dimiliki perangkat daerah yaitu : 1) maksimal Rp. 75.000.000 untuk pagu anggaran belanja langsung sampai dengan Rp.1.000.000.000; 2) maksimal Rp. 150.000.000 untuk pagu anggaran belanja langsung di atas Rp.1.000.000.000 sampai dengan Rp. 2.000.000.000; 3) maksimal Rp. 350.000.000 untuk pagu anggaran belanja langsung
di atas Rp. 2.000.000.000 sampai dengan Rp. 5.000.000.000; 4) maksimal Rp. 450.000.000 untuk pagu anggaran belanja langsung di atas Rp. 5.000.000.000 sampai dengan Rp. 10.000.000.000; 5) maksimal Rp. 600.000.000 untuk pagu anggaran belanja langsung
di atas Rp. 10.000.000.000 sampai dengan Rp. 30.000.000.000; 6) maksimal Rp. 1.000.000.000 untuk pagu anggaran belanja langsung di atas Rp. 30.000.000.000 sampai dengan Rp.
40.000.000.000; 7) maksimal Rp. 1.500.000.000 untuk pagu anggaran belanja
langsung di atas Rp. 40.000.000.000.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2020.
Mencabut Peraturan Walikota Banjarmasin Nomor 02 Tahun 2019 tentang Penetapan Besaran Uang Persediaan Satuan Kerja Perangkat Daerah di Lingkungan Pemerintah Kota
Banjarmasin
6 halaman
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 2 Tahun 2020
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA TOMOHON NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN BATAS MINIMAL KAPITALISASI ASET TETAP DALAM KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA TOMOHON
ABSTRAK:
Adanya PERMENDAGRI No.108 Tahun 2016 tentang Penggolongan dan Kodefikasi Barang Milik Daerah perlu dilakukan Penyesuaian Penggolongan dan Kodefikasi dan nama aset pada Sistem Informasi Manajemen Barang Milik Daerah.
UU No.10 Tahun 2003, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No. 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 15 Tahun 2019, UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015, PP No. 71 Tahun 2010, PP No.27 Tahun 2014, PP No.12 Tahun 2019, PERMENDAGRI No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PERMENDAGRI No. 21 Tahun 2011, PERMENDAGRI No.64 Tahun 2013, PERMENDAGRI No.80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan PERMENDAGRI No.120 Tahun 2018, PERMENDAGRI No. 19 Tahun 2016, PERMENDAGRI No. 108 Tahun 2016, PERDA Kota Tomohon No.11 Tahun 2012 sebagaimana telah diubah dengan PERDA Kota Tomohon No.3 Tahun 2015, PERWAKO Tomohon No. 27 tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PERWAKO Tomohon No.4 Tahun 2016
PERWAKO ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 5 A ayat (3), Diantara pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan Pasal 12a.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Januari 2020.
PERWAKO Tomohon No.4 Tahun 2016 DIUBAH
32 Hlm ( 2 Psl)
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat