Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 18, BD.2020/NO.18
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Keempat atas Peraturan Walikoa Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2014 Tentang Kebijakan Akuntansi Berbasis Akrual Pada Pemerintah Kota Lhokseumawe
ABSTRAK: |
- Bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pada lampiran kebijakan Akuntansi Nomor 04 Laporan Operasional dan Laporan Perubahan Ekuitas, Kebijakan Akuntansi Nomor 07 Pendapatan, Kebijakan Akuntansi Nomor 13 Piutang, Kebijakan Akuntansi Nomor 14 Persediaan d, Kebijakan Akuntansi Nomor 16 Aset Tetap, Kebijakan Akuntansi Nomor 19 Aset lainnya, maka perlu dilakukan Perubahan Keempat atas Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2014 tentang Kebijakan Akuntansu Berbasis Akrual pada Pemerintah Kota Lhokseumawe
- UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2001; UU Nomor 17 Tahun 2003; UU Nomor 1 Tahun 2004; UU nomor 15 Tahun 2006; UU Nomor 23 Tahun 2014; PP Nomor 60 Tahun 2002; PP Nomor 12 Tahun 2019; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Permendagri Nomor 20 Tahun 2018; PP Nomor 71 Tahun 2010; Permendagri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Walikota Lhokseumawe Nomor 9 Tahun 2014.
- Dalam Peraturan Bupati ini mengatur perubahan Pasal I dan Pasal II
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Mei 2020.
- 3
|