Peraturan Walikota ini mengatur dari 6 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Keadaan Darurat; BAB III Penggunaan Belanja Tidak Terduga pada Masa Tanggap Darurat Bencana; BAB IV Tata Cara Penatausahaan Pemberian Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat; BAB V Tata Cara Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat; BAB VI Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat