Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Banda Aceh Nomor 15 Tahun 2020

TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK BIAYA TANGGAP DARURAT

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Walikota ini mengatur dari 6 Pasal yang terdiri dari BAB I Ketentuan Umum; BAB II Keadaan Darurat; BAB III Penggunaan Belanja Tidak Terduga pada Masa Tanggap Darurat Bencana; BAB IV Tata Cara Penatausahaan Pemberian Belanja Tidak Terduga Untuk Tanggap Darurat; BAB V Tata Cara Pertanggungjawaban Belanja Tidak Terduga untuk Tanggap Darurat; BAB VI Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banda Aceh Nomor 15 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBERIAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN BELANJA TIDAK TERDUGA UNTUK BIAYA TANGGAP DARURAT
T.E.U.
Indonesia, Kota Banda Aceh
Nomor
15
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
27 Maret 2020
Tanggal Pengundangan
27 Maret 2020
Tanggal Berlaku
27 Maret 2020
Sumber
BD.2020/ No.15
Subjek
APBD - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Banda Aceh
Bidang
Halaman ini telah diakses 575 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan