Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Tomohon Nomor 2 Tahun 2020

PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA TOMOHON NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN BATAS MINIMAL KAPITALISASI ASET TETAP DALAM KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA TOMOHON

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

PERWAKO ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 5 A ayat (3), Diantara pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan Pasal 12a.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Tomohon Nomor 2 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN KETIGA ATAS PERATURAN WALIKOTA TOMOHON NOMOR 27 TAHUN 2014 TENTANG PEDOMAN BATAS MINIMAL KAPITALISASI ASET TETAP DALAM KEBIJAKAN AKUNTANSI PEMERINTAH KOTA TOMOHON
T.E.U.
Indonesia, Kota Tomohon
Nomor
2
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Tomohon
Tanggal Penetapan
08 Januari 2020
Tanggal Pengundangan
08 Januari 2020
Tanggal Berlaku
08 Januari 2020
Sumber
BD.KOTA TOMOHON 2020/2
Subjek
KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Tomohon
Bidang
Halaman ini telah diakses 525 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan