PERWAKO ini mengatur tentang perubahan beberapa ketentuan, yaitu Pasal 5 ayat (1) huruf e, Pasal 5 A ayat (3), Diantara pasal 12 dan Pasal 13 disisipkan Pasal 12a.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat