konseptual-kebijakan-akuntansi
2020
Peraturan Walikota (PERWALI) NO. 39, BD.2020/No.39
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan perumusan kebijakan penerapan standar akuntansi pemerintahan berbasis akrual pada Pemerintah Kota Salatiga, perlu adanya kerangka konseptual yang mendasari penyusunan dan penyajian Laporan Keuangan Pemerintah Daerah;
b. bahwa untuk maksud tersebut pada huruf a, agar pelaksanaannya berjalan lancar, berdaya guna, dan berhasil guna, perlu menetapkan Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Wali Kota tentang Kerangka Konseptual Kebijakan Akuntansi Pemerintah Kota Salatiga;
- Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1992, Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 108 Tahun 2016 dan Peraturan Daerah Kota Salatiga Nomor 9 Tahun 2016
- Peraturan Walikota ini mengatur tentang ketentuan umum dan kerangka konseptual kebijakan akuntansu pemerintah daerah,
|
CATATAN: |
- Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 18 November 2020.
- 6 hlm
|