Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Bukit Tinggi Nomor 18 Tahun 2020

Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Bagan Akun Standar

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2014 tentang Bagan Akun Standar (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2014 Nomor 24), sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota: a. Nomor 42 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2015 Nomor 42); b. Nomor 77 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2017 Nomor 81); diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 diubah 2. Ketentuan Lampiran III diubah

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Walikota (Perwali) Kota Bukit Tinggi Nomor 18 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2014 Tentang Bagan Akun Standar
T.E.U.
Indonesia, Kota Bukit Tinggi
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Walikota (Perwali)
Bentuk Singkat
Perwali
Tahun
2020
Tempat Penetapan
Bukittinggi
Tanggal Penetapan
13 April 2020
Tanggal Pengundangan
13 April 2020
Tanggal Berlaku
13 April 2020
Sumber
BD Kota Bukittinggi Tahun 2020 No. 18
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA / DAERAH - KEBIJAKAN AKUNTANSI
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bukit Tinggi
Bidang
Halaman ini telah diakses 375 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan