Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Nomor 24 Tahun 2014 tentang Bagan Akun Standar (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2014 Nomor 24), sebagaimana yang telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Walikota: a. Nomor 42 Tahun 2015 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2015 Nomor 42); b. Nomor 77 Tahun 2017 (Berita Daerah Kota Bukittinggi Tahun 2017 Nomor 81); diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan Pasal 5 diubah 2. Ketentuan Lampiran III diubah
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat