Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Peran Serta masyarakat Dalam Pemenuhan Biaya Pendidikan Menengah Dan Pendidikan khusus di Provinsi Kalimantan Barat
ABSTRAK:
Bahwa peran serta masyarakat dalam pemenuhan biaya pendidikan menengah dan pendidikan khusus sangat dibutuhkan guna mendukung terselenggaranya layanan pendidikan bermutu berbasis standar nasional pendidikan dalam rangka menyiapkan sumber daya manusia yang religius, bermoral, berkarakter dan kompetitif;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 25 Tahun 1956, UU No.20 Tahun 2003, UU No.23 Tahun 2014, PP No.19 Tahun 2005, PP No.48 Tahun 2008, PP No.17 Tahun 2010, Permendikbud No.17 Tahun 2017
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, biaya pendidikan menengah dan pendidikan khusus, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, sanksi dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2017.
12 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 23 Tahun 2017
PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2017/NO.23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
ABSTRAK:
a. bahwa upaya peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan sumber daya manusia, sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan tindakan nyata dalam mewujudkan peningkatan mutu pendidikan bagi masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas;
b. bahwa untuk membantu satuan pendidikan dalam mewujudkan peningkatan mutu pendidikan dan meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang lebih berkualitas, maka Pemerintah Daerah Provinsi Banten mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah daerah;
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No. 20 Tahun 2003 ;4.UU No.33 Tahun 2004 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No. 19 Tahun 2005 ;7.PP No.48 Tahun 2008 ;8.PP No.17 Tahun 2010 ;9.PP No.54 Tahun 2010 ;10.PMDN No.32 Tahun 2011 ;11.PMDN No.31 Tahun 2016 ;12.PMPN No.69 Tahun 2009;13.PMPK No. 8 Tahun 2017 ;14.Perda Prov Banten No.7 Tahun 2012
1.ketentuan umum;2.prinsip penggunaan dana BOSDA;3.alokasi;4.sasaran;5.pelaporan;6.petunjuk teknis;7.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
9 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Timur No. 22 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 22, BD Provinsi Jawa Timur Tahun 2017 Nomor 22
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di Provinsi Jawa Timur
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa sehubungan dengan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun
2016 tentang Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan Dalam
Rangka Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya
Manusia Indonesia, perlu menetapkan Peraturan Gubernur
tentang Percepatan Revitalisasi Sekolah Menengah Kejuruan di
Provinsi Jawa Timur;
mengingat : Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem
Pendidikan Nasional; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang
Standar Nasional Pendidikan sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32
Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan
Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar
Nasional Pendidikan; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor
03/M-IND/PER/1/2017 tentang Pedoman Pembinaan dan
Pengembangan Sekolah Menengah Kejuruan Berbasis
Kompetensi yang Link and Match dengan Industri;
Peraturan Gubernur ini mengatur langkah-langkah dalam rangka percepatan revitalisasi SMK yang meliputi:
a. kemudahan akses kepada masyarakat
b. menyediakan pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan
prasarana SMK yang memadai dan berkualitas;
c. melakukan penataan kelembagaan SMK yang meliputi program kejuruan yang dibuka dan lokasi SMK;
d. mengembangan SMK unggulan
e. memberi fasilitas kepada SMK untuk menjadi LSP P1;
f. mendorong dan memberi fasilitasi dalam rangka percepatan revitalisasi SMK; dan
g. mendorong peningkatan kerjasama, peran dan partisipasi
dunia usaha, dunia industri, perguruan tinggi dan
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Mei 2017.
10 Halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Banten Nomor 21 Tahun 2017
PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI, SEKOLAH MENEGAH KEJURUAN NEGERI, DAN SEKOLAH KHUSUS NEGERI TAHUN PELAJARAN 2017/2018
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 21, BD.2017/NO.21
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PENERIMAAN PESERTA DIDIK BARU SEKOLAH MENENGAH ATAS NEGERI, SEKOLAH MENEGAH KEJURUAN NEGERI, DAN SEKOLAH KHUSUS NEGERI TAHUN PELAJARAN 2017/2018
ABSTRAK:
a. bahwa dalam upaya menyelenggarakan urusan pemerintahan daerah provinsi bidang pendidikan menengah perlu dilakukan penataan penerimaan peserta didik baru pada jenjang pendidikan Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Menengah Luar Biasa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Gubernur tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Sekolah Menengah Atas Negeri, Sekolah Menengah Kejuruan Negeri, dan Sekolah Khusus Negeri Tahun Pelajaran 2017/2018.
1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.20 Tahun 2003 ;3.UU No.23 Tahun 2014 ;4.PP No.19 Tahun 2005 ;5.PP No.55 Tahun 2007 ;6.PP No.48 Tahun 2008 ;7.PP No.17 Tahun 2010 ;8.PMPN No.34 Tahun 2006;9.PMPN No.70 Tahun 2009;10.PMPN No.44 Tahun 2009 ;11. Peraturan Bersama Antara Menteri Pendidikan Nasional dan Menteri Agama Nomor 02/VII/PB/2014 dan Nomor 7 Tahun 2014 ;12.PMPK No.20 Tahun 2016 ;13.PMPK No.21 Tahun 2016 ;14.PMPK No.22 Tahun 2016 ;15.PMPK No.23 Tahun 2016 ;16.PMPK No.75 Tahun 2016 ;17.Perda Prov Banten No.7 Tahun 2012 ;18.PerGub Banten No.74 Tahun 2014
1.ketentuan umum;2.asas penerimaan peserta didik baru;3.prosedur dan mekanisme penerimaan peserta didik baru;4.pembiayaan;5.penyelenggaraan penerimaan peserta didik baru
;6.ketentuan lain lain;7.ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Maret 2017.
11 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 16 Tahun 2017
PERGUB Prov. NAD No. 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Standar Penyelanggaraan Sekolah/Madrasah Berasrama di Aceh; Merubah sebagian Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Standar Penyelanggaraan Sekolah/Madrasah Berasrama di Aceh Menjadi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Standar Penyelenggaraan Sekolah Madarasah Berasrama di Aceh
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Standar Penyelenggaraan Sekolah/ Madrasah Berasrama di Aceh
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penataan dan pembinaan sekolah/madrasah berasrama, dipandang perlu untuk mengatur standar penyelenggaraan sekolah/madrasah berasrama di Aceh.
Bahwa penyelenggaraan pendidikan di Aceh sesuai Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tenatang Penyelenggaraan Pendidikan sebagaimana telah diubahn dengan Qanun Aceh Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Qanun Aceh Nomor 11 Tahun 2014 tentang Penyelenggaran Pendidikan, berfungsi mengembangkan seluruh potensi peserta didik dalam rangka mewujudkan masyarakat Aceh yang mandiri, berperadaban dan bermartabat menurut ajaran Agama.
UU No. 24 Tahun 1956; UU No. 44 tahun 1999; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 11 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 17 Tahun 2010; Peraturan Menteri Pendidikan Nasional No.20 Tahun 2010; Qanun Aceh No. 13 Tahun 2016; Qanun Aceh No.11 Tahun 2014;
Ketentuan Umum, Standar Proses Pengasuhan, Standar Pengasuh dan Tenaga Kepengasuhan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan Asrama, Standar Pembiayaan, Penilaian, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Maret 2017.
22 halaman
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2017
PEDOMANA - PENENERIMAAN - PESERTA - DIDIK - BARU - PADA - SEKOLAH - MENENGAH - ATAS - SEKOLAH - MENENGAH - KEJURUAN - SEKOLAH - MENENGAH - ATAS - LUAR - BIASA - SEKOLAH - MENENGAH - ATAS - TERBUKA - DAN - SEKOLAH - MENENGAH - KEJURUAN - TERBUKA
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 16, BD 2017/16
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas Terbuka, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Terbuka
ABSTRAK:
Bahwa Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2014tantang Pemerintahan Daerah penerimaan peserta didik baru pada SMA, SMK, SMALB, SMAT, SMKT, merupakan kewenangan Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, perlu dietepkan Pergub Jabar tentang Pedoman Penerimanaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas Terbuka, Sekolah Menengah Atas Terbuka, Sekolah Menengah Kejuruan Terbuka.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan PP No. 13 Tahun 2015; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010; PP N.o 18 Tahun 2016; Permendik No. 23 Tahun 2006; Permendik No. 19 Tahun 2007; Permendik No. 24 Tahun 2007; Permendik No. 50 Tahun 2007; Permendik No. 40 Tahun 2008; Permendik No. 44 Tahun 2009; Permendik No. 70 Tahun 2009; Permendikbud No. 18 Tahun 2016 Permendikbud No. 22 Tahun 2016; Permendikbud No. 75 Tahun 2016; Permendikbud No. 1 Tahun 2017; Permendikbud No. 119 Tahun 2014; Perda Prov. Jabar No. 5 Tahun 2017.
Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Penerimanaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas Terbuka, Sekolah Menengah Kejuruan Terbuka Yang Meliputi Ketentuan Umum, Prosedur, Mekanisme, dan Daya Tampung Penerimaan Peserta Didik Baru, Pembiayaan, Peneyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2017.
UU No. 11 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 29 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 19 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terkahir dengan PP No. 13 Tahun 2015; ; PP No. 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 66 Tahun 2010.
10 Hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 15 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Pengangkatan dan Kewenangan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah
ABSTRAK:
Dalam rangka sinkronisasi dan optimalisasi pelaksanaan tugas dan kewenangan jabatan fungsional pengawas sekolah, perlu dilakukan pengaturan mengenai pengangkatan jabatan fungsional pengawas sekolah di lingkungan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, sehingga perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang Pengangkatan dan Kewenangan Jabatan Fungsional Pengawas Sekolah.
Dasar hukum Pergub ini antara lain UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 4 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 13 Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No. 17 Tahun 2010; Permendiknas No. 12 Tahun 2007; PermenPAN RB No. 14 Tahun 2016 Tentang Perubahan atas PermenPAN RB No. 21 Tahun 2010; Peraturan bersama Mendiknas dan KaBKN No. 01/IH/PB/2011 dan Nomor 6 Tahun 2011; Permendikbud No. 7 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016; Pergub No. 52 Tahun 2016.
Materi pokok Pergub ini adalah mengatur pengangkatan dan kewenangan jabatan fungsional pengawas sekolah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
9 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 14 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penugasan Guru Sebagai Kepala Sekolah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Provinsi memilikl kewenangan pengelolaan pendidikan menengah dan pengelolaan pendidikan khusus. Berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 28 Tahun 2010 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah|Madrasah, bahwa Guru dapat diberikan tugas tambahan sebagai Kepala Sekolah dalam rangka meningkatkan mutu Pendidikan. Untuk tertib penyelenggaraannya perlu dilakukan pengaturan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang ditetapkan dalam Peraturan Gubernur tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah.
Dasar hukum Pergub ini antara lain UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 5 Tahun 2014; UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 40 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP No. 19 Tahun 2005; PP No. 74 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2010 tentang Perubahan atas PP No. 17 tahun 2010; Permendiknas No. 13 Tahun
2007; PermenPANRB No. 16 Tahun 2009; Permendiknas No. 28 Tahun 2010; Permendikbud No. 7 Tahun 2017; Perda No. 14 Tahun 2016.
Materi pokok Pergub ini adalah peraturan dan tertib penyelenggaraan penugasan Guru
sebagai Kepala Sekolah.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
11 hlm.
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2017
PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 49 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perubahan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah Provinsi Kalimantan Timur Merubah atas Perubahan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah Provinsi Kalimantan Timur
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Petujunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa Dan Madrasah Aliyah Provinsi Kalimantan Timur
ABSTRAK:
A. Bahwa Untuk Meningkatkan Kualitas Pennyelenggaraan Pendidikan Pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa (SLB) Dan Madrasah Aliyah (MA) Di Provinsi Kalimantan Timur Perlu Di Berikan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah (BOSDA) Yang Bersumber Dari Dana APBD Provinsi Kalimantan Timur
B. Bahwa Untuk Penggunaan Dana BOSDA Provinsi Kalimantan Timur Agar Tepat, Efektif, Dan Efisien, Diperlukan Peptunjuk Pelaksanaannya;
UU No.25 Tahun 1956; UU No.28 Tahun 1999; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; PP No.13 Tahun 2015; PerMendiknas No.22 Tahun 2006; Permendiknas No.23 Tahun 2006; Permendiknas No.24 Tahun 2006; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendiknas No.6 Tahun 2007; Permendiknas No.12 Tahun 12 Tahun 2007; Permendiknas No.13 Tahun 2007; Permendiknas No.16 Tahun 2007; Permendiknas No.19 Tahun 2007; Permendiknas No.20 Tahun 2007; Permendiknas No.24 Tahun 2007; Permendiknas No.41 Tahun 2007; Permendiknas No.24 Tahun 2008; Permendiknas No.25 Tahun 2008; Permendiknas No.27 Tahun 2008; Permenagri No.62 Tahun 2011; Kepmendiknas No.044 Tahun 2002; Kepmendikbud No.75 Tahun 2016; Perda No.9 Tahun 2016; Perda No.16 Tahun 2016;
Ketentuan Umum, Alokasi Biaya, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Penerima BOSDA, Penggunaan, Pelaporan Dan Pertanggungjawaban, Sanksi, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2017.
21 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Sumatera Selatan No. 13 Tahun 2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang Penerimaan Peserta Didik Baru Tingkat Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan
ABSTRAK:
Dalam rangka efisiensi, efektivitas, dan kelancaran pelaksanaan penerimaan peserta didik baru
Tingkat Sekolah Menengah Atas (SMA) dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) di Provinsi Sumatera Selatan,
perlu disusun suatu Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru serta perlu ditetapkan Peraturan Gubernur tentang penerimaan peserta didik baru Tingkat Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan.
Dasar hukum Pergub ini antara lain UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 14 Tahun 2005; UU No. 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 13 Tahun 2015 tentang Perubahan
Kedua atas PP No. 19 Tahun 2015; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2007; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 66 Tahun 2010 Tentang Perubahan atas PP No. 17 Tahun 2010; Permendiknas No. 19 Tahun 2007; Permendikbud No. 80 Tahun 2013; Peraturan Bersama Mendikbud dan Menag No. 2/VII/PB/2014 dan No. 7 Tahun 2014; Permendikbud No. 36
Tahun 2014; Permendikbud No. 18 Tahun 2016; Permendikbud No. 22 Tahun 2016; Permendikbud No. 75
Tahun 2016.
Materi pokok Pergub ini adalah upaya memberikan kesempatan yang seluas-luasnya bagi anak usia sekolah untuk memperoleh layanan pendidikan meningkatkan mutu pelayanan penyelenggaraan, dan mutu basil pendidikan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 25 April 2017.
22 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat