Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2017

Perubahan atas Perubahan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah Provinsi Kalimantan Timur

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Gubernur ini diatur tentang Perubahan mekanisme pelaksanaan pencairan Biaya Operasional Sekolah (BOSDA) sebagaimana telah diatur dengan Pergub Kaltim No.14 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah Provinsi Kalimantan Timur. Diatur tentang perubahan Pergub Kaltim No.14 Tahun 2017 pada pasal 3 dan 11.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Kalimantan Timur Nomor 49 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Perubahan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah Provinsi Kalimantan Timur
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Kalimantan Timur
Nomor
49
Bentuk
Peraturan Gubernur (PERGUB)
Bentuk Singkat
PERGUB
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Samarinda
Tanggal Penetapan
06 Desember 2017
Tanggal Pengundangan
06 Desember 2017
Tanggal Berlaku
06 Desember 2017
Sumber
BD.2017/NO.14
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur
Bidang
Halaman ini telah diakses 307 kali

STATUS PERATURAN

Mengubah :
  1. PERGUB Prov. Kalimantan Timur No. 14 Tahun 2017 tentang Petujunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah Pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa Dan Madrasah Aliyah Provinsi Kalimantan Timur
    Merubah atas Perubahan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 14 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Penggunaan Dana Bantuan Operasional Sekolah Daerah pada Sekolah Menengah, Sekolah Luar Biasa dan Madrasah Aliyah Provinsi Kalimantan Timur

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan