Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2017

Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas Terbuka, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Terbuka

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan Ini Mengatur Tentang Pedoman Penerimanaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas Terbuka, Sekolah Menengah Kejuruan Terbuka Yang Meliputi Ketentuan Umum, Prosedur, Mekanisme, dan Daya Tampung Penerimaan Peserta Didik Baru, Pembiayaan, Peneyelenggara Penerimaan Peserta Didik Baru, Ketentuan Lain-lain, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Jawa Barat Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pedoman Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Sekolah Menengah Atas, Sekolah Menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Atas Luar Biasa, Sekolah Menengah Atas Terbuka, Dan Sekolah Menengah Kejuruan Terbuka
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Jawa Barat
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Bandung
Tanggal Penetapan
02 Mei 2017
Tanggal Pengundangan
02 Mei 2017
Tanggal Berlaku
02 Mei 2017
Sumber
BD 2017/16
Subjek
PENDIDIKAN - STANDAR/PEDOMAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Jawa Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 489 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan