Peraturan Gubernur ini mengatur langkah-langkah dalam rangka percepatan revitalisasi SMK yang meliputi: a. kemudahan akses kepada masyarakat b. menyediakan pendidik, tenaga kependidikan, sarana dan prasarana SMK yang memadai dan berkualitas; c. melakukan penataan kelembagaan SMK yang meliputi program kejuruan yang dibuka dan lokasi SMK; d. mengembangan SMK unggulan e. memberi fasilitas kepada SMK untuk menjadi LSP P1; f. mendorong dan memberi fasilitasi dalam rangka percepatan revitalisasi SMK; dan g. mendorong peningkatan kerjasama, peran dan partisipasi dunia usaha, dunia industri, perguruan tinggi dan
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat