Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, maksud dan tujuan, ruang lingkup, biaya pendidikan menengah dan pendidikan khusus, peran serta masyarakat, pembinaan, pengawasan dan pelaporan, sanksi dan ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat