PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
2017
Peraturan Gubernur (PERGUB) NO. 23, BD.2017/NO.23
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang PETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN KEUANGAN DANA BANTUAN OPERASIONAL SEKOLAH DAERAH
ABSTRAK: |
- a. bahwa upaya peningkatan mutu pendidikan merupakan salah satu prioritas pembangunan sumber daya manusia, sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan tindakan nyata dalam mewujudkan peningkatan mutu pendidikan bagi masyarakat terhadap pendidikan yang lebih berkualitas;
b. bahwa untuk membantu satuan pendidikan dalam mewujudkan peningkatan mutu pendidikan dan meringankan beban biaya pendidikan bagi masyarakat untuk mendapatkan pendidikan yang lebih berkualitas, maka Pemerintah Daerah Provinsi Banten mengalokasikan dana bantuan operasional sekolah daerah;
- 1.UU No.23 Tahun 2000 ;2.UU No.17 Tahun 2003 ;3.UU No. 20 Tahun 2003 ;4.UU No.33 Tahun 2004 ;5.UU No.23 Tahun 2014 ;6.PP No. 19 Tahun 2005 ;7.PP No.48 Tahun 2008 ;8.PP No.17 Tahun 2010 ;9.PP No.54 Tahun 2010 ;10.PMDN No.32 Tahun 2011 ;11.PMDN No.31 Tahun 2016 ;12.PMPN No.69 Tahun 2009;13.PMPK No. 8 Tahun 2017 ;14.Perda Prov Banten No.7 Tahun 2012
- 1.ketentuan umum;2.prinsip penggunaan dana BOSDA;3.alokasi;4.sasaran;5.pelaporan;6.petunjuk teknis;7.ketentuan penutup
|
CATATAN: |
- Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Maret 2017.
- 9 halaman
|