Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam No. 16 Tahun 2017

Standar Penyelenggaraan Sekolah/ Madrasah Berasrama di Aceh

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Ketentuan Umum, Standar Proses Pengasuhan, Standar Pengasuh dan Tenaga Kepengasuhan, Standar Sarana dan Prasarana, Standar Pengelolaan Asrama, Standar Pembiayaan, Penilaian, Ketentuan Penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Gubernur (Pergub) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam Nomor 16 Tahun 2017 tentang Standar Penyelenggaraan Sekolah/ Madrasah Berasrama di Aceh
T.E.U.
Indonesia, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Gubernur (Pergub)
Bentuk Singkat
Pergub
Tahun
2017
Tempat Penetapan
Banda Aceh
Tanggal Penetapan
20 Maret 2017
Tanggal Pengundangan
22 Maret 2017
Tanggal Berlaku
22 Maret 2017
Sumber
BD.2017/ No.16
Subjek
PENDIDIKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
Bidang
Halaman ini telah diakses 1498 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Diubah sebagian dengan :
  1. PERGUB Prov. NAD No. 25 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Standar Penyelanggaraan Sekolah/Madrasah Berasrama di Aceh;
    Merubah sebagian Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Standar Penyelanggaraan Sekolah/Madrasah Berasrama di Aceh Menjadi Peraturan Gubernur Aceh Nomor 25 Tahun 2021 Tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Standar Penyelenggaraan Sekolah Madarasah Berasrama di Aceh

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan