Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BD Kabupaten Sidoarjo Tahun 2023 No 4; http://jdih.sidoarjokab.go.id/#dtRegulation_Produk%20Hukum_Peraturan%20Bupati_002_202300200011
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 121 TAHUN 2022 TENTANG PENJABARAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2023
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menindaklanjuti Surat Sekretaris Daerah Pemerintah Provinsi Jawa Timur Nomor 412.2/304/ 112.3/2023 tanggal 16 Januari 2023 perihal Penyampaian Pagu Definitif Belanja Bantuan Keuangan Khusus kepada Pemerintah Kabupaten/Kota pada APBD Prov. Jatim T.A. 2023, serta surat– surat permohonan pergeseran dari OPD, perlu dilakukan perubahan atas penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
b. bahwa sesuai ketentuan dalam lampiran Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023, dalam hal penganggaran dana transfer ke daerah, penggunaannya tidak sesuai dengan petunjuk teknis tahun berkenaan, serta pendapatan daerah yang bersumber dari bantuan keuangan bersifat khusus diterima setelah Perda tentang APBD TA 2023 ditetapkan, Pemerintah Daerah melakukan penyesuaian atas penggunaan dana transfer ke daerah dan bantuan keuangan bersifat khusus dimaksud dengan melakukan perubahan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) tentang Penjabaran APBD TA 2023 dan diberitahukan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), untuk selanjutnya dianggarkan dalam Perda tentang perubahan APBD TA 2023 atau ditampung dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA) bagi Pemerintah Daerah yang tidak melakukan perubahan APBD TA 2023;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 121 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023;
1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pemerintahan Daerah Kabupaten di Djawa Timur (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 41), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1965 tentang Perubahan Batas Wilayah Kotapraja Surabaya dan Daerah Tingkat II Surabaya dengan Mengubah Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kota Besar dalam Lingkungan Propinsi Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, dan Daerah Istimewa Jogyakarta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1965 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2730;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4576), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005 tentang Sistem Informasi Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 110, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5155);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5165);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang–Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 199), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 76 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 186);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 2013 tentang Penerapan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual pada Pemerintah Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2013 Nomor 1425);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2017 tentang Pengelompokan Kemampuan Keuangan Daerah serta Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Dana Operasional (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1067);
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1114).
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1447).
16. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
17. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2021 tentang Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan Rancangan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 431);
18. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2022 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 972);
19. Peraturan Daerah Kabupaten Sidoarjo Nomor 5 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Lembaran Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 3 Seri A);
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Bupati Sidoarjo Nomor 121 Tahun 2022 tentang Penjabaran Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023 (Berita Daerah Kabupaten Sidoarjo Tahun 2022 Nomor 121), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 3 diubah:
2. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) dalam Pasal 5 diubah:
3. Ketentuan Pasal 7 diubah:
4. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) dalam Pasal 8 diubah:
5. Ketentuan ayat (1) dan ayat (3) dalam Pasal 9 diubah:
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2023.
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Buton Tengah Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 Nomor 487
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Wajib Belajar 12 Tahun
ABSTRAK:
a. bahwa setiap Warga Negara berhak mendapatkan Pendidikan dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai amanat pembukaan Undang-undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa dalam rangka melaksanakan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 Tentang Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun;
c. bahwa berdasarkan peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajin Belajar, pemerintah daerah dapat menetapkan kebijakan dalam meningkatkan program wajib belajar sampai ke jenjang pendidikan menengah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagiaman dimaksud dalam hurus a, huruf b, huruf c, perlu menetapkan peraturan Daerah Tentang Wajib Belajar 12 (dua belas) Tahun
1. Undang-undang Nomor 17 tahun 2003 tentang keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
2. Undang-undang Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 78, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4301);
3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah [Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. (Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
4. Peraturan Pemerintah .Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4960)
sebagaimana telah diubah beberapa kali dan terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2015
tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 tentang Standar Nasional
Pendidikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 54100);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 tentang Wajib Belajar (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 90, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4863);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pend:idikan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 91, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4864);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan clan Penyelenggaraan Pendidikan (Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5105),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010 tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pengelolaan rum Penyelenggaraan Pendidikan
(Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 112 Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5157):
8. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018 tentang Kerjasama Daerah [Lembaran Negara Republik Tahun
2010 Nomor 97 Indonesia Nomor 6219);
9. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 19 Tahun 2016 tentang Program Indonesia Pintar
(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 840);
10. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 22 Tahun 2016 tentang Standar Proses Pendidikan Dasar dan Menengah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 955);
11. Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 32 Tahun 2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Minimal Pendidikan (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1687);
12. Peraturan Daerah Kabupaten Buton Tengah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah;
13. Peraturan Bupati Kabuparen Buton Tengah Nomor 51 Tahun 2022 tentang Penetapan Rencana
Pembangunan Daerah Kabupaten Buton Tengah Tahun 2023 - 2026.
Bab I Ketentuan Umum;
Bab II Maksud dan Tujuan;
Bab III Ruang Lingkup;
Bab IV Azas, Sasaran dan Target;
Bab V Hak dan Kewajiban;
Bab VI Penyelenggaraan Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun;
Bab VII Penjamin Wajib Belajar 12 (Dua Belas) Tahun;
Bab VIII Peran Serta Masyarakat;
Bab IX Kerja Sama;
Bab X Pembinaan dan Pengawasan;
Bab Xi Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Maret 2023.
WAJIB BELAJAR 12 TAHUN
17
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Tulungagung Nomor 4 Tahun 2023
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS PERTANIAN KABUPATEN TULUNGAGUNG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2023 Nomor 4
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2018 TENTANG
PEMBENTUKAN, KEDUDUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI, TUGAS DAN
FUNGSI SERTA TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS PADA DINAS
PERTANIAN KABUPATEN TULUNGAGUNG
ABSTRAK:
Menimbang: bahwa dalam rangka optimalisasi kelembagaan dan menghindari
tumpang tindih tugas dan fungsi, maka perlu mengubah
Peraturan Bupati Nomor 18 Tahun 2018 Tentang Pembentukan,
Kedudukan dan Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi Serta
Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Pertanian
Kabupaten Tulungagung dengan Peraturan Bupati.
Mengingat: 1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 12 Tahun 2017
tentang Pedoman Pembentukan dan Klasifikasi Cabang
Dinas dan Unit Pelaksana Teknis Daerah; 2. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 20
Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat
Daerah Kabupaten Tulungagung (Lembaran Daerah
Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 1 Seri D),
sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 7 Tahun
2021 (Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun
2021 Nomor 1 Seri D); 3. Peraturan Bupati Tulungagung Nomor 28 Tahun 2022
tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan
Fungsi, serta Tata kerja Dinas Pertanian Kabupaten
Tulungagung (Berita Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun
2022 Nomor 28).
Materi Pokok pada Peraturan ini memuat tentang Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 2 diubah, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan Pasal 5 dihapus, Ketentuan Pasal 6 diubah, Ketentuan Pasal 9 dihapus, Ketentuan Pasal 10 dihapus, Ketentuan Lampiran I diubah, Ketentuan Lampiran II dihapus, Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Januari 2023.
PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI NOMOR 18 TAHUN 2018
5 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Pati Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 31 ayat (2)
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018
tentang Pengelolaan Keuangan Desa, perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Pedoman Penyusunan Anggaran
Pendapatan Dan Belanja Desa Tahun Anggaran 2023;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018; Peraturan Bupati Pati Nomor 6 Tahun 2019;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pedoman penyusunan APB Desa Tahun Anggaran 2023 yang meliputi sinkronisasi kebijakan Pemerintah Daerah dengan kewenangan Desa dan RKP Desa; prinsip penyusunan APB Desa; kebijakan penyusunan APB Desa; teknis penyusunan APB Desa; dan hal khusus lainnya yang uraiannya sebagaimana tercantum dalam lampiran.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
19 hlm
Peraturan Gubernur (PERGUB) Provinsi Jambi Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Gubernur (PERGUB) tentang KEBIJAKAN KHUSUS PELAKSANAAN PENGADAAN JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK:
a. bahwa pengadaan jasa konstruksi yang memenuhi tata
nilai pengadaan dan kompetitif mempunyai peran
penting bagi ketersediaan infrastruktur yang
berkualitas sehingga akan berdampak pada
peningkatan pelayanan publik dan pengembangan
perekonomian daerah;
b. dalam rangka pengadaan jasa konstruksi diperlukan
upaya mewujudkan pengadaan yang efisien, efektif dan
akuntabel serta adanya peningkatan peran usaha
mikro, kecil dan menengah;
c. bahwa berdasarkan Pasal 112 Peraturan Pemerintah
Nomor 22 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi dalam lingkup daerah Provinsi dan
Gubernur menetapkan kebijakan khusus berupa
Peraturan Daerah Provinsi atau Peraturan Kepala
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Gubernur tentang Kebijakan
Khusus Pelaksanaan Pengadaan Jasa Konstruksi;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha
Mikro, Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4866)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5234) sebagaimana telah beberapa
kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13
Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang
Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6537);
5. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2017 Nomor 6018, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah
diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 6537);
6. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta
Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6573);
7. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2022 tentang
Provinsi Jambi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2022 Nomor 161, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 6807);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang – Undang Nomor 2
Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 6494)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 14 Tahun 202l tentang Perubahan
Atas Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2020
tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021
Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 6626);
9. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 33)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas
Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang
Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
10.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah (Berita
Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 2036)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang
Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk
Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2019 Nomor 157);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019
tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur
Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005
Nomor 1650, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4593);
12. Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 8 Tahun 2016
tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
Provinsi Jambi (Lembaran Daerah Provinsi Jambi
Tahun 2016 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Nomor 8) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 1
Tahun 2021 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Provinsi Jambi (Lembaran Daerah
Provinsi Jambi Tahun 2021 Nomor 1, Tambahan
Lembaran Daerah Provinsi Jambi Nomor 6).
Ruang lingkup Peraturan Gubernur ini meliputi:
a. Pemberdayaan Penyedia Jasa Konstruksi Kecil dan Menengah
Daerah;
b. Pengawasan Jasa Konstruksi;
c. Sanksi; dan
d. Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Gubernur (PERGUB) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Maret 2023.
Tidak ada
Tidak ada
9
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rejang Lebong Nomor 4 Tahun 2023
APBDPiutang, Utang, dan Hibah Negara/DaerahBantuan, Sumbangan, Bencana/Kebencanaan, dan Penanggulangan Bencana
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Rejang Lebong No. 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan Dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban Dan Pelaporan Serta Monitoring Dan Evaluasi Hibah Dan Bantuan Sosial Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
2023
Peraturan Bupati (PERBUP) NO. 4, BERITA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG TAHUN 2023 NOMOR 703
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN BUPATI REJANG LEBONG NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan adanya beberapa perubahan pengaturan atas ketentuan mengenai dana hibah dan
bantuan sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong, maka Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong, perlu diubah untuk disesuaikan;
b. bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati Rejang Lebong tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Rejang Lebong Nomor 11 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penganggaran, Pelaksanaan dan Penatausahaan, Pertanggungjawaban dan Pelaporan serta Monitoring dan Evaluasi Hibah dan Bantuan Sosial yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Rejang Lebong.
1. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2828);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 143, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6801);
5. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 238, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6841);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1968 tentang Berlakunya Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1967 dan
Pelaksanaan Pemerintahan di Propinsi Bengkulu (Lembaran Negara Tahun 1968 Nomor 34, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2854);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan uang Negara/Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2007 Nomor 83, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4738);
8. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2012 tentang Hibah Kepada Daerah (Lembaran Negara Tahun 2012
Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Nomor 5272 );
9. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
10. Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 63);
11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
12. Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2018 Nomor 133);
13. Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2017 Nomor 124, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Rejang Lebong Nomor 9).
TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Maret 2023.
PERATURAN BUPATI REJANG LEBONG NOMOR 11 TAHUN 2021 TENTANG TATA CARA PENGANGGARAN, PELAKSANAAN DAN PENATAUSAHAAN, PERTANGGUNGJAWABAN DAN PELAPORAN SERTA MONITORING DAN EVALUASI HIBAH DAN BANTUAN SOSIAL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KABUPATEN REJANG LEBONG
13 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Kebumen Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Kebumen Nomor 1 Tahun 2022 tentang Belanja Bantuan Sosial kepada Penyandang Masalah Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Kebumen
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan ketentuan mengenai
kriteria penerima Belanja Bantuan Sosial Penyandang
Masalah Kesejahteraan, perlu mengubah Peraturan
Bupati Kebumen Nomor 1 Tahun 2022 tentang Belanja
Bantuan Sosial kepada Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Kebumen;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Perubahan atas Peraturan Bupati
Kebumen Nomor 1 Tahun 2022 tentang Belanja
Bantuan Sosial kepada Penyandang Masalah
Kesejahteraan Sosial di Kabupaten Kebumen;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Daerah Kabupaten Kebumen Nomor 3 Tahun 2020;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang perubahan Pasal 1, perubahan Pasal 3, perubahan Pasal 4.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Februari 2023.
Peraturan Bupati Kebumen Nomor 1 Tahun 2022 diubah.
5 hlm
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Bupati Rembang Nomor 34 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan
sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Pencabutan Peraturan Bupati Rembang Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor
53 Tahun 2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian
Corona Virus Disease 2019 pada Masa Transisi Menuju
Endemi, perlu menghentikan pemberlakuan pembatasan
kegiatan masyarakat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, Peraturan Bupati Rembang Nomor 34 Tahun
2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum
Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan
Pengendalian Corona Virus Disease 2019 tidak diperlukan
dan perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan
Bupati tentang Pencabutan Peraturan Bupati Rembang
Nomor 34 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan
Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya
Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang–Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Bupati Rembang Nomor 28 Tahun 2017;
Peraturan Bupati ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Bupati Rembang Nomor 34 Tahun 2020 tentang
Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus
Disease 2019.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Februari 2023.
Peraturan Bupati Rembang Nomor 34 Tahun 2020 dicabut.
3 hlm
Peraturan Walikota (PERWALI) Kota Yogyakarta Nomor 4 Tahun 2023
Peraturan Walikota (PERWALI) tentang Perubahan Atas Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2016 Tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Yogyakarta
ABSTRAK:
Bahwa Pemerintah Kota Yogyakarta mendorong percepatan Penanaman Modal melalui kemudahan berusaha dengan pemanfaatan teknologi informasi; bahwa dalam rangka meningkatkan investasi Kota Yogyakarta perlu menetapkan prioritas kriteria investasi dan sektor investasi di Kota Yogyakarta; bahwa sesuai dengan ketentuan Peraturan Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal Nomor 9 Tahun 2012 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Umum Penanaman Modal Provinsi dan Rencana Umum Penanaman Modal Kabupaten/Kota, maka Rencana Umum Penanaman Modal dapat ditinjau dan dievaluasi selama 5 (lima) tahun sekali melihat perkembangan kondisi daerah.
Dasar hukum peraturan ini adalah : Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 , Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-
Undang Nomor 2 Tahun 2022, Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2016.
Materi pokok : Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2016 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Yogyakarta sebagai berikut : Ketentuan Pasal 1 diubah, Di antara Pasal 2 dan Pasal 3 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 2A, Ketentuan ayat (1) huruf d angka 3 Pasal 3 diubah, dan ditambahkan 1 (satu) huruf yakni huruf g, Ketentuan Pasal 4 diubah, Ketentuan ayat (3) dan (4) Pasal 6 diubah, Di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 3 (tiga) pasal, yakni Pasal 6A, 6B, dan 6C, Lampiran Peraturan Walikota Nomor 58 Tahun 2016 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Yogyakarta diubah.
CATATAN:
Peraturan Walikota (PERWALI) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2023.
Mengubah Beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Yogyakarta Nomor 58 Tahun 2016 tentang Rencana Umum Penanaman Modal Kota Yogyakarta.
Jumlah Halaman : 7 HLM; Lampiran : 42 halaman
Peraturan Bupati (PERBUP) Kabupaten Banjarnegara Nomor 4 Tahun 2023
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak Lainnya
Status Peraturan
Mengubah :
PERBUP Kab. Banjarnegara No. 75 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 81 Tahun 2017 Tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara
Peraturan Bupati (PERBUP) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 81 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara
ABSTRAK:
bahwa seiring dengan perkembangan perekonomian dan
berdasarkan kajian nilai sewa pasar, terdapat perubahan
tunjangan perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara; bahwa dalam rangka pemenuhan hak keuangan dan
administratif anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
telah ditetapkan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor
81 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Banjarnegara sebagai tindak lanjut dari
diterbitkannya Peraturan Daerah Kabupaten
Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan
Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; bahwa untuk menyesuaikan nilai tunjangan perumahan
dengan nilai pasar, maka Peraturan Bupati Banjarnegara
Nomor 81 Tahun 2017 tentang Tunjangan Perumahan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Banjarnegara sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 75 Tahun
2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati
Banjarnegara Nomor 81 Tahun 2017 tentang Tunjangan
Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara perlu diubah
kembali; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c perlu
menetapkan Peraturan Bupati tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 81 Tahun
2017 tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Banjarnegara;
Undang Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 16 Tahun 2017; Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 81 Tahun 2017;
Peraturan Bupati in imengatur tentang perubahan Pasal 3 Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 81 Tahun 2017
tentang Tunjangan Perumahan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banjarnegara.
CATATAN:
Peraturan Bupati (PERBUP) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2023.
Peraturan Bupati Banjarnegara Nomor 81 Tahun 2017 diubah.
4 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat