PERLINDUNGAN PEREMPUAN DAN ANAK
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD Kab. Sarolangun Tahun 2023 No. 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak
ABSTRAK: |
- a. bahwa perempuan dan anak merupakan aset bangsa yang berperan dalam proses penerusan dan penciptaan generasi yang berkualitas perlu mendapat jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya dan perlindungan dari tindak kekerasan dan diskriminasi dalam rangka membangun masyarakat, bangsa dan negara;
b. bahwa seiring meningkatnya perlakuan kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Sarolangun, merupakan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat kemanusiaan, sehingga diperlukan peran pemerintah Kabupaten Sarolangun agar perempuan dan anak terlindungi dari pelanggaran terhadap hak yang dijamin oleh Konstitusi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak;
- UUD NRI Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.39 Tahun 1999; UU No.54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No.14 Tahun 2000; UU No.23 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2004; UU No.30 Tahun 2014; UU No. 21 Tahun 2007; UU No.12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 13 Tahun 2022; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah No.4 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah No.9 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No.1 Tahun 2008; Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Perempuan No.2 Tahun 2008; Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 120 Tahun 2018; . Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun No. 5 Tahun 2016 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sarolangun No.1 Tahun 2021.
- Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan dan Anak
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 2023.
- 26
|