Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Bab I Ketentuan Umum Bab II Hak dan kewajiban Penduduk Bab III Kewenangan Pemerintah Daerah dan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Bab IV Pendaftaran Penduduk Bab V Pencatatan Sipil Bab VI Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil saat Daerah atau Sebagian Daerah dalam Keadaan Darurat dan Luar Biasa Bab VII Data dan Dokumen Kependudukan Bab VIII SIAK Bab IX Perlindungan data Pribadi Penduduk Bab X Pembinaan dan Pengawasan Bab XI Ketentuan Peralihan Bab XII Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat