PENCABUTAN-PERATURAN-DAERAH-NOMOR-12-TAHUN-2016-TENTANG-PENYELENGGARAAN-ADMINSTRASI-KEPENDUDUKAN
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN BULELENG TAHUN 2023 NOMOR 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH NOMOR 12 TAHUN 2016 TENTANG PENYELENGGARAAN ADMINSTRASI KEPENDUDUKAN
ABSTRAK: |
- a. bahwa untuk mewujudkan tertib administrasi kependudukan dan memberikan pemenuhan hak adminstratif bagi masyarakat di Kabupaten Buleleng;
b. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 20 Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
tentang Administrasi Kependudukan, mengatur bahwa petunjuk teknis penyelenggaraan urusan administrasi kependudukan diatur dengan Peraturan Bupati, maka Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan hukum saat ini,
sehingga perlu dicabut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2019
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015
- Peraturan Daerah Tentang Pencabutan Keputusan,Pasal 2 Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Mei 2023.
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan
Administrasi Kependudukan
- -
- 5 Halaman
|