Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Semarang. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf c, huruf d angka 6, huurf e angka 3 dan huruf e angka 4 mulai berlaku pada tanggal 1 Oktober 2021. Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2021.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat