KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PITIPINAI{ DAN ANGGOTA DEUTAN PERWAKILAN RAI(YAT DAERAH I(ABUPATEN MUKOMUKO
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2014 Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler Dan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten MukoMuko
ABSTRAK:
dalam rangka mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan menciptakan kondisi sosial ekonomi daerah yang baik dan seimbang, dipandang perlu memberikan T\rnjangan Komunikasi Intensif kepada Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko dengan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
1. Pasal 18 ayat (6) UUD 1945
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No. 9 Tahun 2010
4. UU No. 17 Tahun 2014
5. UU No. 23 Tahun 2014
6. PP No. 62 Tahun 1990
7. PP No. 24 Tahun 2004
8. PP No. 58 Tahun 2005
9. PP No. 38 Tahun 2007
10. Permendagri No. 21 Tahun 2007
11. Permendagri No. 13 Tahun 2006
12. Permendagri No. 64 Tahun 2013
13. Permendagri No. 37 Tahun 2014
14. Perda Kab.MukoMuko No. 5 Tahun 2005
Peraturan daerah ini mengatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten mukomuko. Kedudukan protokoler merupakan kedudukan yang diberikan kepada seseorang untuk mendapatkan penghormatan,perlakuan dan tata tempat dalam acara resmi atau pertemuan resmi. Dalam hal Anggota DPRD diberhentikan atau berakhir masa baktinya,wajib mengembalikan rumah dinas beserta perlengkapannya dalam keaciaan baik kepada Pemerintah Daerah paling lambat 1 {satu) bulan sejak tanggal pemberhentian. Belanja penunjang kegiatan kepemimpinan dan anggota DPRD disediakan untuk mendukung kelancaran tugas,fungsi dan wewenang DPRD, belanja penunjang kegiatan disusun berdasarkan rencana kerja yang ditetapkan pimpinan DPRD. Sekretaris DPRD menyusun belanja Pimpinan dan Anggota DPRD yang terdiri atas penghasilan, penerimaan lain, tunjangan PPh pasal 2I dan tunjangan kesejahteraan serta belanja penunjang kegiatan DPRD termasuk Belanja Penunjang kegiatan Reses diformulasikan ke dalam Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD. Standar Biaya Umum Satuan Kerja Perangkat Daerah Sekretariat DPRD adalah bagian yang terpisahkan dengan Standar Biaya Umum Satuan Kerja Perangkat Daerah yang lain yang ditetapkan dalam Peraturan Bupati. Belanja penunjang operasional Pimpinan dan Anggota DPRD dianggarkan dalam pos DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2014.
Peraturan DaerahKabupaten Mukomuko Nomor 2 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Mukomuko,dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 07
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan APBD Kota Bengkulu TA 2014
ABSTRAK:
a. bahwa untuk memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Bengkulu bersama Walikota Bengkulu telah menyempurnakan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Keputusan Gubernur Bengkulu Nomor : B.365.VIII Tahun 2014 tentang Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Kota Bengkulu tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2014 dan Rancangan Peraturan Peraturan Walikota Bengkulu tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2014;
b. bahwa penyempurnaan sebagaimana dimaksud huruf a dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Bengkulu Tahun Anggaran 2014 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan ketentuan peraturan perundangundangan yang lebih tinggi;
1. UU No. 6 Drt. Tahun 1956
2. UU No. 09 Tahun 1967
3. UU No. 17 Tahun 2003
4. UU No. 1 Tahun 2004
5. UU No. 15 Tahun 2004
6. UU No. 25 Tahun 2004
7. UU No. 32 Tahun 2004
8. UU No. 33 Tahun 2004
9. UU No. 28 Tahun 2009
10. UU No. 12 Tahun 2011
11. PP No. 20 Tahun 1968
12. PP No. 109 Tahun 2000
13. PP No. 24 Tahun 2004
14. PP No. 54 Tahun 2005
15. PP No. 55 Tahun 2005
16. PP No. 56 Tahun 2005
17. PP No. 58 Tahun 2005
18. PP No. 65 Tahun 2005
19. PP No. 8 Tahun 2006
20. PP No. 69 Tahun 2010
21. PP No. 71 Tahun 2010
22. Perpres No. 5 Tahun 2010
23. Permendagri No. 12 Tahun 2005
24. Permendagri No. 13 Tahun 2006
25. Permendagri No. 32 Tahun 2011
26. Permendagri No. 27 Tahun 2013
27. Pergub Bengkulu No. 4 Tahun 2011
28. Perda Kota Bengkulu No. 08 Tahun 2008
29. Perda Kota Bengkulu No. 09 Tahun 2008
30. Perda Kota Bengkulu No. 10 Tahun 2008
31. Perda Kota Bengkulu No. 11 Tahun 2008
Pasal 1 :
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut :
1. Pendapatan Daerah Rp. 933.665.413.303,71
2. Belanja Daerah Rp. 981.465.993.480,71
Surplus/(deficit) (Rp. 47.800.580.177,00)
3. Pembiayaan Daerah
a. Penerimaan Rp. 53.194.370.177,00
b. Pengeluaran Rp. 5.393.790.000,00
Pembiayaan Netto (Rp. 47.800.580.177,00)
Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2014.
8 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2014
PENYERTAAN MODAL DAERAH PADA PT BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TENGAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.5.E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5)
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang
Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT Bank
Pembangunan Daerah Jawa Tengah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indon esia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang Nomor 3 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Asas, Maksud, dan Tujuan; Penyertaan Modal (Penyertaan Modal Pemerintah Daerah kepada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah); Penganggaran dan Realisasi Penyertaan Modal; Penatausahaan dan Pertanggungjawaban; Pembinaan dan Pengendalian; Sanksi; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2014.
11
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Paser Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK:
ahwa hubungan antara pemerintah daerah dengan para pelaku usaha
harus dapat mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat
serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah
Kabupaten Paser;
bahwa setiap pelaku usaha di Kabupaten Paser memperoleh
kemudahan dan perlindungan serta pendampingan dalam peran
sertanya melakukan pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan
pelestarian lingkungan agar pelaksanaan kegiatan Tanggungjawab
Sosial Perusahaan memperoleh hasil yang optimal dan kegiatan yang
dilaksanakan bersinergi dengan program Pemerintah Daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara R epublik Indonesia
Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang undang darurat nomor 3 tahun 1953 tentang pembentukan daerah
tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistem (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negar a
Republik Indonesia Nomor 3491);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4927);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675);
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama
Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab
Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20 12 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5305);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Nama
Ibukota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari Tanah Grogot
Menjadi Tana Paser (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 13
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5392).
PERATURAN DAERAH TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL
PERUSAHAAN.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
10 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Nunukan Nomor 18 Tahun 2002 Tentang Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Nunukan
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7, TLD NO.37
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan otonomi daerah, pendidikan merupakan urusan wajib yang menjadi wewenang dan tanggung jawab Pemerintah Daerah, yang penyelenggaraannya dilaksanakan menurut norma-norma kependidikan dan mengacu pada sistem pendidikan nasional; Pemerintah Daerah turut serta mengelola dan menyelenggarakan Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, Pendidikan Menengah, dan Pendidikan Non Formal sesuai dengan pembagian urusan pemerintahan di bidang pendidikan; berdasarkan pada pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
Dasar Hukum: 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubIik Tahun 1945 Indonesia;
2. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
3. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
4. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan Nasional
5. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara
6. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
7. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional
8. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, perubahan kedua dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008
9. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
10. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen
11. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Badan Hukum Pendidikan
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan
13. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1980 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin 5 Pegawai Negeri Sipil
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1990 tentang Pendidikan Prasekolah
15. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1990 tentang Pendidikan Dasar sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 1998 tentang Pendidikan Dasar.
MENGATUR TENTANG SISTEM PENYELENGGARAAN PENDIDIKAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Juli 2014.
72 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 7 Tahun 2014
PERDA Kab. Sukabumi No. 3 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Dan Penataan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHU N2003 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
ABSTRAK:
a. bahwa keberadaan Perusahaan Daerah Aneka Usaha merupakan salah satu bentuk usaha Daerah dalam rangka meningkatkan kemampuan Daerah, sehingga perlu adanya upaya untuk lebih memantapkan manajemen Perusahaan Daerah yang telah ada agar dapat lebih meningkatkan kemandirian dan kontribusi dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan Daerah Kabupaten Klaten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dengan adanya penambahan modal dasar serta perubahan kepengurusan Perusahaan Daerah Aneka Usaha maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009
Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Barat Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 65 Ayat (1) Huruf d UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas UU No.23 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, Kepala Daerah menyusun dan mengajukan rancangan Perda tentang APBD, rancangan Perda tentang Perubahan APBD, dan rancangan Perda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD kepada DPRD untuk dibahas bersama.
dasar hukum: UU No.28 TAhun 1999; UU NO.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.26 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.8 Tahun 2006; PP No.71 Tahun 2010; Permendagri No.13 Tahun 2006; Permendagri No.37 Tahun 2014.
dalam PERDA ini diatur mengenai rincian APBD Tahun Anggaran 2015.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2014.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7, TLD/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Perda ini adalah: a. bahwa peda gang kaki lima (PKL) adalah usaha perdagangan
sektor informal yang merupakan perwujudan hak
masyarakat dalam berusaha dan perlu diberi kesempatan
untuk berusaha guna memenuhi kebutuhan hidupnya;
b. bahwa kebe radaan pedagang kaki lima (PKL) yang merupakan
usaha perdagangan sektor informal, akan mempengaruhi
kebijakan Pemerintah Daerah berkenaan dengan ketertiban,
keindahan dan kondisi lingkungan disekitarnya;
c. bahwa kebe radaan pedagang kaki lima (PKL) perlu dikelola,
ditata dan diberdayakan sedemikian rupa agar keberadaannya
memberikan nilai tambah atau manfaat bagi pertumbuhan
perekonomian dan masyarakat serta tercipta adanya
lingkungan yang baik dan sehat;
d. bahwa Perat uran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
Nomor 5 Tahun 1985 tentang Ketertiban, Kebersihan,
Keindahan dan Kesehatan Lingkungan dalam Wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
Nomor 13 Tahun 1991 tentang Perubahan Pertama Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 5 Tahun
1985 tentang Ketertiban, Kebersihan, Keindahan dan Kesehatan
Lingkungan dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen
dipandang tidak sesuai lagi, khususnya pengaturan pedagang
kaki lima sehingga perlu diatur kembali;
e. bahwa ber dasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, huruf b, huruf c dan huruf d, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemberdayaan
Pedagang Kaki Lima.
Dasar Hukum Perda ini adalah: 1. Pasal 18 a yat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Und ang Nomor 13 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Jawa
Tengah; 3. Undang-Und ang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang
Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4848);
4. Undang-Und ang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro,
Kecil, dan Menengah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4866);
5. Undang-Und ang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan
Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5025);
6. Undang-Und ang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5234);
7. Undang-Und ang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
8. Peraturan P emerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 86,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia 4655);
9. Peraturan Pe merintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian
Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan
Daerah Provinsi Dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
10. Peraturan P emerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan
Polisi Pamong Praja (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2010 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5094);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2011 tentang
Manajemen dan Rekayasa, Analisa Dampak serta Manajemen
Kebutuhan Lalu Lintas (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2011 Nomor 61, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5094);
12. Peraturan P emerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan
Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 193, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 5468);
13. Peraturan D aerah Kabupaten Daerah Tingkat II Sragen Nomor 7
Tahun 1994 tentang Penyelenggaraan Alat-alat Perlengkapan
Jalan untuk Pengaturan Lalu Lintas di Kabupaten Daerah
Tingkat II Sragen (Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat
II Sragen Tahun 1994 Nomor 14 Seri C Nomor 2);
- 3 -
14. Peraturan D aerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2008
tentang Urusan Pemerintahan yang Menjadi Kewenangan
Pemerintahan Daerah Kabupaten Sragen (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 2, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
15. Peraturan Daerah Kabupaten Sragen Nomor 6 Tahun 2008
tentang Pengendalian Lingkungan Hidup (Lembaran Daerah
Kabupaten Sragen Tahun 2008 Nomor 6, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Nomor 5);
16. Peraturan D aerah Kabupaten Sragen Nomor 2 Tahun 2009
tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran
Daerah Kabupaten Sragen Tahun 2009 Nomor 2, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Sragen Nomor 1);
17. Peraturan D aerah Kabupaten Sragen Nomor 11 Tahun 2011
tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sragen
Tahun 2011 - 2031 (Lembaran Daerah Kabupaten Sragen
Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten
Sragen Nomor 5);
Materi Pokok Perda ini adalah: -Karakteristik PKL adalah sebagai berikut:
a. perlengkapan dagang mudah dibongkar pasang atau
dipindahkan;
b. mempergunakan bagian jalan, trotoar, dan/atau tempat
lain untuk kepentingan umum yang bukan
diperuntukkan bagi tempat berdagang secara tetap.
-PKL menggunakan sarana berdagang berupa:
a. tenda makanan;
b. gerobak, becak;
c. lesehan; atau
d. mobil roda empat, sepeda motor dan sepeda.
-PKL yang berdagang berdasarkan jenis dagangan yang dijual,
terdiri dari para penjual:
a. makanan dan minuman;
b. pakaian/tekstil, mainan anak;
c. kelontong;
d. sayuran dan buah-buahan;
e. obat-obatan;
f. barang cetakan;
g. jasa perorangan;
h. peralatan bekas; dan
i. barang-barang lainnya.
-PKL yang berdagang berdasarkan waktu dagangan, terdiri dari:
a. yang berdagang pada pagi hingga siang hari;
b. pagi hingga sore hari;
c. sore hingga malam hari;
d. malam hingga pagi hari;
-PKL yang berdagang berdasarkan bangunan tempat
berdagang, dapat diklasifikasikan menjadi :
a. PKL bergerak/moveble/dorongan;
b. PKL tanpa bangunan seperti PKL
lesehan/dasaran/gelaran, maupun sudah berubah); dan
c. PKL tanpa bangunan non permanen (bongkar pasang).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juni 2014.
15 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat