HAK KEUANGAN
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN
ABSTRAK: |
- ahwa hubungan antara pemerintah daerah dengan para pelaku usaha
harus dapat mewujudkan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat
serta menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di wilayah
Kabupaten Paser;
bahwa setiap pelaku usaha di Kabupaten Paser memperoleh
kemudahan dan perlindungan serta pendampingan dalam peran
sertanya melakukan pemberdayaan sosial ekonomi masyarakat dan
pelestarian lingkungan agar pelaksanaan kegiatan Tanggungjawab
Sosial Perusahaan memperoleh hasil yang optimal dan kegiatan yang
dilaksanakan bersinergi dengan program Pemerintah Daerah ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf
a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanggung
Jawab Sosial Perusahaan;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara R epublik Indonesia
Tahun 1945;
Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang undang darurat nomor 3 tahun 1953 tentang pembentukan daerah
tingkat II di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1953 Nomor 9) sebagai Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 nomor 1820);
Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber
Daya Alam Hayati dan Ekosistem (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negar a
Republik Indonesia Nomor 3491);
Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik 2003 Nomor 70, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4927);
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang tentang Perubahan Kedua Atas
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor
108, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4548);
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 67,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4675);
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 106,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4756);
Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 12,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4967);
Undang-Undang Nomor 32 tahun 2009 tentang Perlindungan
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5059);
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4389);
Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2007 tentang Perubahan Nama
Kabupaten Pasir menjadi Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 110,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4760);
Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2012 tentang Tanggungjawab
Sosial dan Lingkungan Perseroan Terbatas (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 20 12 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 5305);
Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2013 tentang Perubahan Nama
Ibukota Kabupaten Paser Provinsi Kalimantan Timur dari Tanah Grogot
Menjadi Tana Paser (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 20 13
Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
5392).
- PERATURAN DAERAH TENTANG TANGGUNG JAWAB SOSIAL
PERUSAHAAN.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2014.
- 10 HLM
|