Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2014

Perubahan APBD Kota Bengkulu TA 2014

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Pasal 1 : Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014 sebagai berikut : 1. Pendapatan Daerah Rp. 933.665.413.303,71 2. Belanja Daerah Rp. 981.465.993.480,71 Surplus/(deficit) (Rp. 47.800.580.177,00) 3. Pembiayaan Daerah a. Penerimaan Rp. 53.194.370.177,00 b. Pengeluaran Rp. 5.393.790.000,00 Pembiayaan Netto (Rp. 47.800.580.177,00) Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan Rp. 0,00

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bengkulu Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perubahan APBD Kota Bengkulu TA 2014
T.E.U.
Indonesia, Kota Bengkulu
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Bengkulu
Tanggal Penetapan
12 Agustus 2014
Tanggal Pengundangan
12 Agustus 2014
Tanggal Berlaku
12 Agustus 2014
Sumber
LEMBARAN DAERAH KOTA BENGKULU TAHUN 2014 NOMOR 07
Subjek
APBD
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Bengkulu
Bidang
Halaman ini telah diakses 492 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan