PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHU N2003 TENTANG PERUSAHAAN DAERAH ANEKA USAHA
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 7, LD.2014/NO.7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
ABSTRAK: |
- a. bahwa keberadaan Perusahaan Daerah Aneka Usaha merupakan salah satu bentuk usaha Daerah dalam rangka meningkatkan kemampuan Daerah, sehingga perlu adanya upaya untuk lebih memantapkan manajemen Perusahaan Daerah yang telah ada agar dapat lebih meningkatkan kemandirian dan kontribusi dalam penyelenggaraan pemerintah dan pelaksanaan pembangunan Daerah Kabupaten Klaten;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan dengan adanya penambahan modal dasar serta perubahan kepengurusan Perusahaan Daerah Aneka Usaha maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 10 Tahun 2009
- Peraturan tersebut mengatur mengenai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Perusahaan Daerah Aneka Usaha
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Agustus 2014.
- Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2003
- 9
|