Peraturan ini mengatur tentang Perlindungan Dan Penataan PAsar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Moern yang meliputi Ketentuan Umum, Perlindungandan Penataanpasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Toko Modern, Perizinan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan Dan Tokomodern, Kemitraanusaha, Tanggung Jawab Sosial Perusahaan, Pembinaan Dan Pengawasan, Kewajiban Dan Larangan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat