Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2014

Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Materi Pokok Perda ini adalah: -Karakteristik PKL adalah sebagai berikut: a. perlengkapan dagang mudah dibongkar pasang atau dipindahkan; b. mempergunakan bagian jalan, trotoar, dan/atau tempat lain untuk kepentingan umum yang bukan diperuntukkan bagi tempat berdagang secara tetap. -PKL menggunakan sarana berdagang berupa: a. tenda makanan; b. gerobak, becak; c. lesehan; atau d. mobil roda empat, sepeda motor dan sepeda. -PKL yang berdagang berdasarkan jenis dagangan yang dijual, terdiri dari para penjual: a. makanan dan minuman; b. pakaian/tekstil, mainan anak; c. kelontong; d. sayuran dan buah-buahan; e. obat-obatan; f. barang cetakan; g. jasa perorangan; h. peralatan bekas; dan i. barang-barang lainnya. -PKL yang berdagang berdasarkan waktu dagangan, terdiri dari: a. yang berdagang pada pagi hingga siang hari; b. pagi hingga sore hari; c. sore hingga malam hari; d. malam hingga pagi hari; -PKL yang berdagang berdasarkan bangunan tempat berdagang, dapat diklasifikasikan menjadi : a. PKL bergerak/moveble/dorongan; b. PKL tanpa bangunan seperti PKL lesehan/dasaran/gelaran, maupun sudah berubah); dan c. PKL tanpa bangunan non permanen (bongkar pasang).

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sragen Nomor 7 Tahun 2014 tentang Penataan dan Pemberdayaan Pedagang Kaki Lima
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Sragen
Nomor
7
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2014
Tempat Penetapan
Sragen
Tanggal Penetapan
27 Juni 2014
Tanggal Pengundangan
27 Juni 2014
Tanggal Berlaku
27 Juni 2014
Sumber
LD.2014/NO.7, TLD/NO.7
Subjek
PERLINDUNGAN USAHA, PERUSAHAAN, BADAN USAHA, PERDAGANGAN - KOPERASI, UMKM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Sragen
Bidang
Halaman ini telah diakses 412 kali

FILE-FILE PERATURAN

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan